Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (30/7/2025).
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK.
Baca Juga: Berlaku Jumat 1 Agustus 2025! Ini Aturan Pajak Kripto Terbaru yang Wajib Dipahami
Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku Robby menyambut baik langkah ini dan berharap pengalihan pengawasan ke OJK dapat menjadi katalisator bagi inovasi di sektor kripto.
“Inovasi seperti penambahan pilihan koin kripto dan perluasan layanan pasar kripto,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (2/8/2025).
Robby menilai, kemudahan akses terhadap layanan yang diawasi OJK dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange lokal berlisensi, bukan di platform global yang belum diawasi otoritas.
Selain itu, Robby juga menekankan pentingnya edukasi publik oleh OJK mengenai investasi aset kripto agar masyarakat dapat berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Industri Sambut Positif
Sejalan dengan itu, Co-founder CryptoWatch sekaligus pengelola kanal Duit Pintar, Christopher Tahir menyoroti tantangan utama selama masa transisi pengawasan, yakni pembatasan ruang inovasi pelaku industry tantangan yang menurutnya sudah ada sejak kripto berada di bawah Bappebti.
"Jika pembatasan ini terus berlangsung, pelaku industri bisa memilih hengkang dari Indonesia," kata Christopher kepada Kontan.
Ke depan, ia berharap OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih transparan dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Salah satu langkah konkret yang dapat diterapkan, menurutnya, adalah mewajibkan seluruh exchange untuk menampilkan Proof of Reserve (PoR) atau bukti cadangan aset yang dimiliki.
Meski begitu, ia mengakui bahwa implementasi PoR tidaklah mudah, sehingga perlu melalui diskusi intensif dengan para pelaku industri.
Baca Juga: DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan
Robby pun menegaskan bahwa pihaknya siap menjalin sinergi dengan OJK, pelaku usaha, serta analis kripto dalam ruang dialog yang konstruktif.
“Dengan begitu, kami bisa mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih inovatif dan kompetitif,” pungkasnya.
Selanjutnya: Pegadaian Sediakan Emas Pecahan Mikro, Targetkan Pembeli Muda dan Digital
Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Romantis Korea Paling Bikin Baper, Tonton Bareng Pasangan Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News