Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan Bursa di tanggal 18 Agustus 2025.
“Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” jelas Kautsar Primadi Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan kalender libur Bursa tahun 2025, BEI menetapkan tidak ada libur pada Agustus, kecuali Sabtu dan Minggu Oleh karena itu, ada 21 hari perdagangan sepanjang Agustus 2025.
Terbaru, pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperpanjang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: Simak Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas untuk Agustus 2025
Ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebagai salah satu "hadiah kemerdekaan" bagi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (1/8).
Juri bilang penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat. Ini akan memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.
Selanjutnya: Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Alternatifnya
Menarik Dibaca: Ini LinkUMKM, Platform Digital BRI Untuk UMKM Lebih Unggul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News