kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Respons Indodax


Kamis, 15 Agustus 2024 / 22:37 WIB
OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Respons Indodax
ILUSTRASI. Empat tahun sekali, dunia kripto dihebohkan dengan halving Bitcoin. Setelah halving, seperti di bulan Mei 2020, terjadi peningkatan besar-besaran pada transaksi BTC, yang didorong oleh bertumbuhnya adopsi dan keterlibatan komunitas. Tren ini membawa manfaat bagi keseluruhan lanskap kripto.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai bagian dari persiapan pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru ini.

Saat ini, pajak kripto diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, dengan tarif 0,1% yang termasuk dalam PPh Pasal 22 Final. 

Baca Juga: Pasar Aset Kripto di Indonesia Bergairah, Cuma Pedagang Lokal Kurang Kompetitif

Dengan pengalihan pengawasan ke OJK, aset kripto diperkirakan akan direklasifikasi sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas, yang berpotensi mengubah tarif pajak.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik rencana ini dengan optimisme dan kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya regulasi yang seimbang dan mengharapkan agar kebijakan baru tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital. 

Oscar juga menegaskan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, pajak transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif pajak meningkat menjadi 0,22%. 

Baca Juga: Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket

Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% jika dilakukan di exchange terdaftar, dan 0,2% jika di exchange tidak terdaftar.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengusulkan penurunan tarif pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini. 

Hingga Juni 2024, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak, dengan Indodax menyumbang hampir 45% dari jumlah tersebut. 

Baca Juga: Menakar Dampak Jika Pemerintah Bayar Bunga Utang Pakai Utang Lagi

Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, di luar pajak penghasilan pribadi dari hampir 500 karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×