Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai bagian dari persiapan pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru ini.
Saat ini, pajak kripto diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, dengan tarif 0,1% yang termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.
Baca Juga: Pasar Aset Kripto di Indonesia Bergairah, Cuma Pedagang Lokal Kurang Kompetitif
Dengan pengalihan pengawasan ke OJK, aset kripto diperkirakan akan direklasifikasi sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas, yang berpotensi mengubah tarif pajak.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik rencana ini dengan optimisme dan kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya regulasi yang seimbang dan mengharapkan agar kebijakan baru tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital.
Oscar juga menegaskan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Saat ini, pajak transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif pajak meningkat menjadi 0,22%.
Baca Juga: Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket
Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% jika dilakukan di exchange terdaftar, dan 0,2% jika di exchange tidak terdaftar.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengusulkan penurunan tarif pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini.
Hingga Juni 2024, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak, dengan Indodax menyumbang hampir 45% dari jumlah tersebut.
Baca Juga: Menakar Dampak Jika Pemerintah Bayar Bunga Utang Pakai Utang Lagi
Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, di luar pajak penghasilan pribadi dari hampir 500 karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News