Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih berpeluang untuk memperbaiki regulasi di aset kripto selama masa transisi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyebutkan bahwa pihaknya mendengarkan keluhan pelaku industri kripto terkait pajak. Ia pun menegaskan akan membawa ke forum diskusi di otoritas fiskal.
"Kami tergabung di KSSK, sehingga setelah beralih ke OJK maka aspek perpajakan akan kami jadikan bahan diskusi di dalam forum KSSK. Semoga ada jalan keluarnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3).
Baca Juga: Begini Kesiapan OJK Jelang Peralihan Kewenangan Pengawasan Aset Keuangan Digital
CEO Bittime, Ryan Lymn mendukung rencana evaluasi aturan dan besaran pajak aset kripto bersama dengan pemangku kepentingan terkait. "Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa mengakses aset kripto secara terjangkau demi mencapai kemerdekaan finansial," sebutnya.
Ryan menjelaskan, sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif. Terlebih lagi, masyarakat perlu diberikan keringanan agar investasi di aset kripto bisa mencapai seluruh lapisan.
"Sebagai industri baru, sebaiknya diberi dukungan agar bisa terus berkembang,” sambungnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Setoran PPN E-commerce Mencapai Rp 18,5 Triliun
Dalam pembahasan tersebut, Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi aset kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
Baca Juga: Exchanger Sambut Positif POJK 3/2024 Tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.
Adapun Bittime merupakan platform investasi aset kripto yang telah beroperasi sejak 2022. Terkini, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain AEVO, PHB, BONE, PORK dan SILLY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News