kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Anak Usaha Trimegah Bangun Persada (NCKL) Teken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik


Jumat, 08 Agustus 2025 / 09:11 WIB
Anak Usaha Trimegah Bangun Persada (NCKL) Teken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) di Pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara. Harita Nickel melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang melibatkan anak usahanya baru-baru ini.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang melibatkan anak usahanya baru-baru ini.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Obi Sinar Timur (OST) dan entitas anak usaha NCKL yaitu PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada 5 Agustus 2025.

Listrik yang disalurkan berdasarkan perjanjian ini hanya bersifat tambahan atau pengganti sementara (back up) apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau hambatan pasokan listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki oleh HJF.

Tarif listrik yang berlaku ditentukan ole Keputusan Menteri ESDM No. 95.K/TL.04/MEM.L/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Obi Sinar Timur. Nilai total transaksi akan bergantung pada volume pemakaian listrik bulanan.

Baca Juga: Hasil Semester I 2025 Ciamik, KIJA Menggenjot Kinerja di Semester II

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan Diakhiri melalui Perjanjian Pengakhiran. "Perjanjian ini bertujuan untuk menyalurkan listrik guna menunjang kegiatan operasional HJF," tulis Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi dalam keterbukaan informasi, Kamis (7/8).

Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi lantaran OST dan HJF merupakan dua perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham utama yang sama yaitu PT Harita Jayaraya. OST sendiri berperan sebagai penjual tenaga listrik, sedangkan HJF bertindak sebagai pembeli.

Tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.

Baca Juga: Saham KPIG Masuk MSCI di Tengah Persoalan yang Membelit KEK Lido, bisa Dicermati?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×