kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.292   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.549   58,54   0,78%
  • KOMPAS100 1.074   11,78   1,11%
  • LQ45 797   1,67   0,21%
  • ISSI 255   1,37   0,54%
  • IDX30 411   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   -0,57   -0,12%
  • IDX80 120   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

Anak Usaha Trimegah Bangun Persada (NCKL) Teken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik


Jumat, 08 Agustus 2025 / 09:11 WIB
Anak Usaha Trimegah Bangun Persada (NCKL) Teken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) di Pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara. Harita Nickel melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang melibatkan anak usahanya baru-baru ini.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang melibatkan anak usahanya baru-baru ini.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Obi Sinar Timur (OST) dan entitas anak usaha NCKL yaitu PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada 5 Agustus 2025.

Listrik yang disalurkan berdasarkan perjanjian ini hanya bersifat tambahan atau pengganti sementara (back up) apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau hambatan pasokan listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki oleh HJF.

Tarif listrik yang berlaku ditentukan ole Keputusan Menteri ESDM No. 95.K/TL.04/MEM.L/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Obi Sinar Timur. Nilai total transaksi akan bergantung pada volume pemakaian listrik bulanan.

Baca Juga: Hasil Semester I 2025 Ciamik, KIJA Menggenjot Kinerja di Semester II

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan Diakhiri melalui Perjanjian Pengakhiran. "Perjanjian ini bertujuan untuk menyalurkan listrik guna menunjang kegiatan operasional HJF," tulis Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi dalam keterbukaan informasi, Kamis (7/8).

Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi lantaran OST dan HJF merupakan dua perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham utama yang sama yaitu PT Harita Jayaraya. OST sendiri berperan sebagai penjual tenaga listrik, sedangkan HJF bertindak sebagai pembeli.

Tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.

Baca Juga: Saham KPIG Masuk MSCI di Tengah Persoalan yang Membelit KEK Lido, bisa Dicermati?

Selanjutnya: Kinerja Semester I Lemah, Bisnis Mayora (MYOR) Diproyeksi Pulih di Paruh Kedua 2025

Menarik Dibaca: Bongkar Semua Fitur Canggih iPhone 13 Pro, dari Kamera Hingga Chip A15 Bionic!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×