kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.154   57,00   0,31%
  • IDX 5.362   -77,58   -1,43%
  • KOMPAS100 693   -9,33   -1,33%
  • LQ45 540   -7,26   -1,33%
  • ISSI 183   -3,39   -1,82%
  • IDX30 303   -3,62   -1,18%
  • IDXHIDIV20 400   -3,62   -0,90%
  • IDX80 80   -0,99   -1,22%
  • IDXV30 111   -0,87   -0,78%
  • IDXQ30 101   -0,96   -0,94%

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Ini Ketentuannya


Senin, 26 Oktober 2026 / 14:59 WIB
OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Ini Ketentuannya
ILUSTRASI. OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027. Simak aturan, kewajiban free float, dan ketentuan yang harus dipatuhi emiten.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan ini bertujuan memberikan kepastian waktu bagi emiten yang tengah maupun berencana melakukan buyback saham.

“Kami memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Hasan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan permintaan dari sejumlah emiten di pasar modal Indonesia. Emiten menilai harga saham saat ini telah berada pada level yang memungkinkan perusahaan melakukan pembelian kembali saham.

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Akuisisi Tambang di Australia, Cek Rekomendasi Analis Berikut

Buyback Saham Tetap Mengacu pada Aturan OJK

Meski masa berlaku kebijakan diperpanjang, OJK menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Emiten wajib memperhatikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14, sebagaimana disampaikan Hasan.

Ketentuan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian pelaksanaan buyback dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

Dengan demikian, perpanjangan kebijakan bukan berarti emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperhatikan ketentuan yang mengatur aksi korporasi tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Berpotensi Pulih, Ini Level Kunci yang Dicermati

OJK Tegaskan Kewajiban Minimum Free Float

OJK juga menekankan bahwa kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS tidak menghapus kewajiban emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float, yakni porsi saham perusahaan yang dimiliki publik.

Hasan menyatakan, pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float sesuai peraturan bursa.

“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi, ini tidak kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” ujar Hasan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi emiten yang berencana melakukan buyback, karena aksi pembelian kembali saham dapat memengaruhi jumlah saham yang beredar di publik.

Oleh karena itu, emiten perlu memperhitungkan dampak transaksi terhadap struktur kepemilikan saham dan memastikan kewajiban free float tetap terpenuhi.

Dengan perpanjangan hingga Juni 2027, emiten memiliki tambahan waktu untuk memanfaatkan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan regulasi OJK dan ketentuan bursa yang berlaku.






Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/26/142653026/ojk-perpanjang-buyback-saham-tanpa-rups-hingga-juni-2027.


 

Kabut Asap Indonesia Dibahas di KTT ASEAN, Malaysia Desak Solusi Konkret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×