kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.127   30,00   0,17%
  • IDX 5.388   -51,73   -0,95%
  • KOMPAS100 697   -5,79   -0,82%
  • LQ45 542   -5,15   -0,94%
  • ISSI 184   -2,05   -1,10%
  • IDX30 303   -2,91   -0,95%
  • IDXHIDIV20 400   -3,70   -0,92%
  • IDX80 80   -0,61   -0,75%
  • IDXV30 111   -1,13   -1,01%
  • IDXQ30 101   -0,84   -0,83%

OJK: Periode Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang Hingga Juni 2027


Senin, 26 Oktober 2026 / 10:04 WIB
OJK: Periode Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang Hingga Juni 2027
ILUSTRASI. IHSG dibuka melemah (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan periode pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diperpanjang hingga Juni 2027.

Semula, kebijakan ini berlaku hanya hingga akhir tahun 2026 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten.

Baca Juga: Catat! Ini Hasil Pertemuan BEI dengan FTSE Russell

“Tampaknya mereka sudah memilih harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan buyback,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

Hasan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS itu harus sesuai dengan kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023 untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor.

Pelaksanaan buyback saham ini juga harus mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14. 

Selain itu, pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float.

Artinya, tidak ada kontradiksi dari aksi buyback dengan keinginan untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan Bursa.

Baca Juga: Kurangi Suspensi, BEI Pilih Bekukan Rekening Efek

“Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×