Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan periode pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diperpanjang hingga Juni 2027. Semula, kebijakan ini berlaku hanya hingga akhir tahun 2026 ini.
Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama berpandangan, kebijakan tersebut dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk merespons volatilitas pasar modal.
Menurut Elandry, perpanjangan kebijakan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk membeli kembali sahamnya ketika valuasi dinilai menarik tanpa harus menunggu proses RUPS.
“Ini juga menjadi salah satu instrumen regulator untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor,” ujar Elandry kepada Kontan, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Rupiah Kembali Tertekan, Lonjakan Harga Minyak Berisiko Perlebar Defisit APBN
Kendati demikian, Elandry mencermati, efektivitas buyback dalam menopang harga saham tetap bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari besaran pembelian kembali saham, kemampuan keuangan emiten, hingga sentimen pasar secara keseluruhan.
Elandry menjelaskan, buyback berpotensi menahan tekanan jual karena menciptakan tambahan permintaan terhadap saham. Aksi korporasi ini juga dapat menjadi sinyal bahwa manajemen melihat harga saham perusahaan belum mencerminkan nilai fundamentalnya.
Namun, buyback tidak serta-merta mampu membalikkan tren pelemahan pasar. Apabila tekanan jual dipicu oleh persoalan fundamental perusahaan atau arus keluar modal (capital outflow) dalam jumlah besar, pembelian kembali saham saja dinilai tidak cukup untuk memulihkan pergerakan harga.
“Jadi, buyback merupakan instrumen penyangga, bukan jaminan kenaikan harga saham,” kata Elandry.
Di sisi lain, pelaksanaan buyback juga memiliki risiko bagi kondisi keuangan perusahaan. Penggunaan dana untuk membeli kembali saham dapat mengurangi fleksibilitas emiten dalam membiayai ekspansi bisnis maupun memenuhi kewajiban keuangan.
Selain itu, harga saham tetap berpotensi turun apabila sentimen negatif di pasar berlanjut meskipun perusahaan telah merealisasikan buyback.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Anjlok ke Rp 18.135 Per Dolar AS Hari Ini (26/10), Terburuk Sejak Juni
Di tengah perpanjangan kebijakan itu, Elandry menyarankan investor untuk mencermati emiten yang mengumumkan rencana buyback. Investor perlu memperhatikan realisasi buyback dibandingkan dengan nilai maksimum yang diumumkan perusahaan. Hal ini penting untuk membedakan emiten yang baru mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan perusahaan yang benar-benar telah merealisasikannya.
Selain itu, kondisi kas, tingkat utang, valuasi saham, dan prospek laba perusahaan juga perlu menjadi pertimbangan. Menurut Elandry, peluang investasi yang lebih menarik berpotensi ditemukan pada perusahaan dengan fundamental solid, arus kas sehat, serta valuasi yang wajar.
“Investor dapat mencermati emiten yang mengumumkan buyback, tetapi jangan menjadikannya satu-satunya dasar keputusan investasi. Dengan begitu, investor tidak hanya mengandalkan sentimen buyback jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan potensi return dan risiko secara lebih terukur,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














