kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.154   57,00   0,31%
  • IDX 5.362   -77,58   -1,43%
  • KOMPAS100 693   -9,33   -1,33%
  • LQ45 540   -7,26   -1,33%
  • ISSI 183   -3,39   -1,82%
  • IDX30 303   -3,62   -1,18%
  • IDXHIDIV20 400   -3,62   -0,90%
  • IDX80 80   -0,99   -1,22%
  • IDXV30 111   -0,87   -0,78%
  • IDXQ30 101   -0,96   -0,94%

Mitrabahtera Segara (MBSS) Kantongi Kontrak Pengangkutan Material 500.000 Ton/Bulan


Senin, 26 Oktober 2026 / 14:59 WIB
Mitrabahtera Segara (MBSS) Kantongi Kontrak Pengangkutan Material 500.000 Ton/Bulan
ILUSTRASI. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) (Dok/MBSS)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menandatangani perjanjian kerja sama pengangkutan material dengan PT Global Energi Lestari (GEL) untuk jangka waktu lima tahun. Kerja sama ini menargetkan volume pengangkutan material sebesar 500.000 metrik ton per bulan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (26/10/2026), perjanjian tersebut menjadi dasar pelaksanaan jasa pengangkutan material oleh MBSS kepada GEL. Adapun tujuan pengiriman, kapal yang digunakan, jadwal pengiriman, biaya pengangkutan, serta ketentuan operasional setiap pengiriman akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL).

Perjanjian berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan, yakni 26 Oktober 2026. Dengan target volume tersebut, kerja sama ini berpotensi memperluas kegiatan operasional pengangkutan material MBSS selama masa kontrak.

Baca Juga: Mitrabahtera Segara (MBSS) Bersiap Gelar Buyback, Siapkan Dana Rp 200 Miliar

Manajemen MBSS menyebut kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan volume kegiatan operasional sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan dan memperkuat kondisi keuangan perusahaan secara berkelanjutan.

Dalam keterbukaan informasi itu, MBSS juga menjelaskan bahwa perusahaan dan GEL merupakan pihak independen yang tidak memiliki hubungan kepemilikan saham maupun kepengurusan. Dengan demikian, kerja sama tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi.

MBSS menyatakan penandatanganan perjanjian tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pengendali Baru Mitrabahtera (MBSS) Mulai Tender Wajib, Siapkan Dana Rp 892,7 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×