kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lesu, Rupiah Jisdor Melemah Tipis ke Rp 15.710 Per Dolar AS pada Rabu (11/10)


Rabu, 11 Oktober 2023 / 15:30 WIB
Lesu, Rupiah Jisdor Melemah Tipis ke Rp 15.710 Per Dolar AS pada Rabu (11/10)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor melemah 0,01% ke Rp 15.710 per dolar AS pada hari ini (11/10)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia kembali tertekan pada perdagangan hari ini. Rabu (11/10), rupiah Jisdor berada di level Rp 15.710 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah tipis 0,01% dibanding hari sebelumnya yang berada di Rp 15.708 per dolar AS. Berbeda, rupiah spot justru menguat 0,25% ke Rp 15.700 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah ditutup melonjak 0,82%. Disusul, baht Thailand yang naik 0,47%.

Selanjutnya, peso Filipina terlihat ditutup menanjak 0,2% dan dolar Taiwan yang ditutup terkerek 0,09%. Lalu ada rupee India yang terapresiasi 0,08%.

Baca Juga: Rebound, Rupiah Spot Ditutup Menguat ke Rp 15.700 Per Dolar AS Pada Hari Ini (11/10)

Kemudian, ringgit Malaysia terlihat menguat tipis 0,02% terhadap the greenback pada perdagangan sore ini.

Sementara itu, yuan China menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah koreksi 0,07%. Diikuti, yen Jepang yang tergelincir 0,05%.

Berikutnya, dolar Singapura turun 0,02% dan dolar Hongkong terlihat stagnan dengan kecenderungan melemah tipis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×