kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.279   17,00   0,10%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Lesu, Rupiah Jisdor Melemah Tipis ke Rp 14.959 Per Dolar AS Pada Jumat (26/5)


Jumat, 26 Mei 2023 / 16:37 WIB
Lesu, Rupiah Jisdor Melemah Tipis ke Rp 14.959 Per Dolar AS Pada Jumat (26/5)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor melemah 0,05% ke Rp 14.959 per dolar AS pada hari ini (26/5)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia kurang bertenaga pada perdagangan akhir pekan ini. Jumat (26/5), rupiah Jisdor berada di level Rp 14.959 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor melemah 0,05% dibanding hari sebelumnya yang berada di Rp 14.952 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot pun ditutup melemah tipis 0,01% ke Rp 14.955 per dolar AS.

Hingga pukul 16.00 WIB, seluruh mata uang di kawasan menguat. Di mana, peso Filipina menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah ditutup melonjak 0,49%.

Selanjutnya, ringgit Malaysia yang terkerek 0,42% dan dolar Taiwan yang sudah ditutup menguat 0,31%. Disusul, yen Jepang yang terangkat 0,26%.

Baca Juga: Rupiah Spot Ditutup Melemah Tipis ke Rp 14.955 Per Dolar AS Pada Hari Ini (26/5)

Berikutnya, yuan China terlihat naik 0,23% serta dolar Singapura yang menanjak 0,17%. Lalu ada won Korea Selatan yang sudah ditutup terapresiasi 0,12%.

Kemudian, rupee India terlihat terangkat 0,11% dan baht Thailand naik 0,06% pada perdagangan sore ini.

Sedangkan dolar Hongkong menguat tipis 0,02% terhadap the greenback pada sore ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×