kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Komisaris Tak Dapat Tantiem dan Bonus, Begini Efeknya ke Emiten BUMN & Anak Usahanya


Jumat, 01 Agustus 2025 / 20:03 WIB
Diperbarui Jumat, 01 Agustus 2025 / 20:05 WIB
Komisaris Tak Dapat Tantiem dan Bonus, Begini Efeknya ke Emiten BUMN & Anak Usahanya
ILUSTRASI. Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Selasa (8/7/2025). BPI Danantara tidak membagikan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain kepada komisaris BUMN dan anak usaha dinilai positif.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara untuk tidak membagikan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain kepada komisaris BUMN dan anak usaha dinilai menjadi sentimen positif.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha. 

BPI Danantara mengatur untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan. 

Baca Juga: Tantiem Komisaris Bank BUMN Dipangkas, Ini Efeknya ke Kinerja Bank Himbara

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.

Sedangkan, untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Aturan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025. Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito mengatakan secara konsep, kebijakan tersebut sudah cukup bagus karena untuk direksi memang seharusnya seperti itu. Namun pengawasan harus tetap berjalan. 

Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Diperkenankan Dapat Tantiem dan Insentif

Dia juga menilai kebijakan penghapusan tantiem maupun bonus bagi komisaris juga sudah bagus. Namun Parto mengingatkan implementasi ini harus disertai pengawasan akan tidak terjadi kecurangan. 

“Harus disertai pengawasan agar komisaris yang tidak jujur misalnya menaikkan secara besar-besaran. Selain itu juga melakukan monitor agar kinerja tidak turun,” katanya kepada Kontan, Jumat (1/8). 

Pengamat Pasar Modal Lanjar Nafi menambahkan keputusan ini merupakan langkah reformasi penerapan good corporate governance (GCG) yang signifikan dan positif untuk ekosistem BUMN.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×