Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto
Karena sifatnya final, maka nominal objek pajak emiten properti tidak muncul pada perhitungan PPh badan. Pada emiten properti, pajak final memiliki porsi jauh lebih besar dibandingkan pajak penghasilan.
Hal inilah yang membuat insentif potongan 3% PPh Badan yang dikeluarkan pemerintah tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap angka pertumbuhan kinerja emiten properti ke depannya.
Hal ini pun diamini oleh sejumlah emiten properti. “CTRA sebagai perusahaan properti sudah terkena pajak final, jadi tidak berdampak dengan adanya insentif ini,” ujar Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).
Sebagai gambaran, CTRA memiliki free float sebesar 47.1% dari keseluruhan saham yang beredar.
Baca Juga: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sambut baik penurunan tarif PPh badan emiten
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi menyambut baik adanya beleid ini. Namun, penghasilan SMRA sebagian besar merupakan objek PPh final, bukan PPh Badan.
Meski demikian, Jemmy masih mempelajari lebih lanjut terkait beleid ini. Sebab, SMRA memiliki saham publik lebih dari 40%, tepatnya 54.01% saham SMRA dimiliki oleh masyarakat.
"Terkait insentif PPh Badan ini, memang kalau untuk persyaratan umum seperti jumlah free float dapat kami penuhi. Namun, masih terdapat beberapa persyaratan tertentu yang perlu kami pelajari kembali," ujar Jemmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News