kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya


Senin, 29 Juni 2020 / 19:22 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,16/02-BISNIS PROPERTI MENINGKAT. Pengunjung mendapatkan informasi dari pihak pengembang terkait hunian di pameran Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (16/02). Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha M


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

Karena sifatnya final, maka nominal objek pajak emiten properti tidak muncul pada perhitungan PPh badan. Pada emiten properti, pajak final memiliki porsi jauh lebih besar dibandingkan pajak penghasilan.

Hal inilah yang membuat insentif potongan 3% PPh Badan yang dikeluarkan pemerintah tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap angka pertumbuhan kinerja emiten properti ke depannya.

Hal ini pun diamini oleh sejumlah emiten properti. “CTRA sebagai perusahaan properti sudah terkena pajak final, jadi tidak berdampak dengan adanya insentif ini,” ujar Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Sebagai gambaran, CTRA memiliki free float sebesar 47.1% dari keseluruhan saham yang beredar.

Baca Juga: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sambut baik penurunan tarif PPh badan emiten
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi menyambut baik adanya beleid ini. Namun, penghasilan SMRA sebagian besar merupakan objek PPh final, bukan PPh Badan.

Meski demikian, Jemmy masih mempelajari lebih lanjut terkait beleid ini. Sebab, SMRA memiliki saham publik lebih dari 40%, tepatnya 54.01% saham SMRA dimiliki oleh masyarakat.

"Terkait insentif PPh Badan ini, memang kalau untuk persyaratan umum seperti jumlah free float dapat kami penuhi. Namun, masih terdapat beberapa persyaratan tertentu yang perlu kami pelajari kembali," ujar Jemmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×