kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sambut baik penurunan tarif PPh badan emiten


Minggu, 28 Juni 2020 / 21:26 WIB
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sambut baik penurunan tarif PPh badan emiten
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo IDX di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/4).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia bakal mendapat kado dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka.

Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu.

PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat mengatakan, hal ini menjadi angin segar bagi emiten.

“Jika memenuhi kriteria, dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, 40% floating, dan berlangsung 183 hari dalam setahun maka dapat tambahan diskon 3%, tarifnya menjadi 19%. Ini sangat menarik bagi emiten,” ujar Samsul saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/6).

Samsul melanjutkan, insentif ini bisa memberikan peluang bagi emiten untuk mencetak net profit yang lebih baik. Net profit tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengembangan usaha yang nantinya dapat menggerakkan perekonomian.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai, pemberian potongan PPh ini cukup berdampak pada kinerja keuangan khususnya bagi emiten yang bergerak di industri padat karya dan manufaktur. Hal ini akan tercermin lagsung pada beban pajak yang berkurang. Namun apabila syarat kepemilikan publik diharuskan menjadi 40%, hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

“Terlebih investor juga harus memperhatikan kualitas dari kinerja perusahaan tersebut. Kita berharap perusahaan yang mendapat manfaat tersebut adalah perusahaan yang memiliki kualitas baik dan dikelola oleh manajemen yang baik,” terang Okie kepada Kontan.co.id.

Dus, investor juga perlu lebih cermat dalam memilih perusahaan sebagai aset investasi mereka. Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai, dari sisi angka insentif ini tidak terlalu signifikan bagi emiten dan sentimennya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Namun, Aria menilai insentif ini setidaknya bisa menjadi katalis positif yang menambah daftar usaha yang telah dilakukan pemerintah sebagai good gesture yang dilihat oleh pelaku pasar. “Dan setidaknya juga meredakan kepanikan pasar,” terang Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×