kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beredar skema asset settlement Hanson (MYRX), investor dibayar rumah (ADA HAK JAWAB)*


Rabu, 15 Januari 2020 / 22:56 WIB
Beredar skema asset settlement Hanson (MYRX), investor dibayar rumah (ADA HAK JAWAB)*
ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadikan aset propertinya sebagai salah satu media penyelesaian atawa settlement utangnya kepada para nasabah pinjaman individual. Belakangan, beredar isi dokumen terkait opsi settlement tersebut.

Dalam opsi itu disebutkan, Hanson International menawarkan aset propertinya yang berlokasi di Maja, Banten. Ada dua jenis aset yang ditawarkan sebagai pengganti duit nasabah.

Pertama, rumah senilai Rp 405 juta dengan luas tanah 90 meter persegi. Adapun luas bangunannya sebesar 45 meter persegi. Kedua, kavling siap bangun. Lokasinya masih sama, di Maja. Luas kavling ini 90 meter persegi dengan harga Rp 225 juta.

Baca Juga: Ini strategi Hanson International (MYRX) kembalikan dana kreditur

Ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi jika ingin mengambil opsi settlement ini. Adapun prosedurya adalah, sebagai berikut.

1. First come first serve, artinya nomor urut nasabah untuk pengurusan settlement berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.

2. Nasabah diharuskan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan aset (copy bisa e-mail) dan asli dikirimkan ke penanggung jawab masing-masing.

3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.

  • Lebih Bayar: Direstruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
  • Kurang Bayar: Diselesaikan penyelesaian sebelum PPJB.

4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.

5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.

6. AJB akan diberikan setelah ada pembangunan minimal 30%.

7. Waktu serah terima adalah 24 bulan.

8. Biaya PPN, BPHTB, dan AJB sudah termasuk di dalam harga unit.

Baca Juga: Nasabah Hanson International (MYRX) mulai menagih uangnya kembali




TERBARU

[X]
×