kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beredar skema asset settlement Hanson (MYRX), investor dibayar rumah (ADA HAK JAWAB)*


Rabu, 15 Januari 2020 / 22:56 WIB
Beredar skema asset settlement Hanson (MYRX), investor dibayar rumah (ADA HAK JAWAB)*
ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Kontan.co.id mencoba menghubungi Direktur Keuangan Hanson International Adnan Tabrani untuk mengkonfirmasi apakah tawaran tersebut resmi dari perusahaan atau broker properti Hanson. Dia belum merespons hal ini.

Berbarengan dengan edaran opsi tersebut juga terdapat video yang merekam kegiatan sejumlah nasabah saat meninjau lahan Hanson International di Maja.

"Ini perumahan Citra Maja Raya 2, jadi lokasi untuk New Maja yang digunakan untuk asset settlement berada di sebelah Citra Maja Raya 2. Tanahnya kalau saya lihat bagus, mudah-mudahan masa depannya juga bagus," tutur nasabah dalam video tersebut.

Baca Juga: Nasabah Hanson International (MYRX) mulai menagih uangnya kembali

Seperti diketahui, sejak 2016, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak untuk menghimpun dana. Dana tersebut, diputar kembali sebagai modal kerja proyek. Kala itu, MYRX menjanjikan bunga 9% hingga 12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada kreditur.

Akan tetapi, pada 28 Oktober 2019 penghimpunan dana dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menilai produk MYRX serupa dengan tabungan dan deposito yang ditawarkan sektor perbankan. Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK mewajibkan MYRX membayarkan kewajiban ke pemilik dana sesuai tanggal jatuh temponya masing-masing.

Baca Juga: Tahir Akuisisi Perusahaan Benny Tjokro

Berdasar keterbukaan informasi yang disampaikan MYRX, saat ini Hanson dan para kreditur sedang bernegosiasi atas penyelesaian dengan asset settlement. "Dalam penyelesaian pinjaman tersebut dapat dialihkan atau digantikan dengan pembelian properti berupa kavling," kata Rony Agung Suseno, Direktur sekaligus Sekertaris Perusahaan MYRX dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/1).

Lebih lanjut, salah satu klausul perjanjian utang antara kreditur dengan perusahaan diatur mengenai opsi pembelian properti berupa kavling.

Terkait pinjaman individual yang telah jatuh tempo, Rony mengakui pihaknya memang telah gagal bayar, karena itu MYRX tengah mencari solusi untuk menyelesaikannya.

*UPDATE (Jumat, 17 Januari 2020 pukul 13.56 WIB). Atas pemberitaan ini, Kontan.co.id menerima hak jawab berupa klarifikasi dari PT Ciputra Residence. Manajemen PT Ciputra Residence menegaskan asset settlement penyelesaian kewajiban utang kepada individu yang ditawarkan manajemen PT Hanson International Tbk (Hanson) tidak terkait dengan proyek Citra Maja Raya II. Berikut hak jawab lengkap dari PT Ciputra Residence:

Kepada Yth
Pimpinan Redaksi Kontan
Di tempat

Perihal : Klarifikasi pemberitaan mengenai skema assets settlement Tbk Hanson International Tbk

Dengan Hormat,

Menanggapi pemberitaan di kontan.co.id tanggal 15 Januari 2020 yang berjudul “Beredar skema assets settlement Hanson International (MYRX), investor dibayar rumah” , dengan surat ini kami ingin menanggapi sebagai bentuk klarifikasi (hak jawab) agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat sebagai berikut :

1. Manajemen PT Ciputra Residence menegaskan asset settlement penyelesaian kewajiban utang kepada individu yang ditawarkan manajemen PT Hanson International Tbk (Hanson) tidak terkait dengan proyek Citra Maja Raya II. Lokasi lahan proyek Citra Maja Raya II adalah lahan yang dikembangkan berdasarkan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Citra Mitra Puspita (anak usaha PT Ciputra Residence) dengan anak perusahaan grup usaha yang saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk. (BPI).

2. PT Citra Mitra Puspita yang berdasarkan perjanjian KSO sebagai pihak yano memiliki hak eksklusif untuk melakukan pengembangan dan pemasaran Citra Maja Raya 2 tidak pernah memiliki keterkaitan dengan penyelesaian kewajiban utang individu PT Hanson International Tbk.

3. Sesuai perjanjian KSO yang sah secara hukum, pelaksanaan pengembangan dan penjualan unit properti Citra Maja Raya II menjadi kewenangan dari PT Citra Mitra Puspita, sedangkan PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk melalui anak usahanya, hanya bertindak sebagai penyedia lahan.

4. Seluruh proses serah terima unit rumah/ruko, serta pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Belt (PPJB), Akta Jua1 Belt (AJB) untuk proyek Citra Maja Raya 2 yang diluncurkan sejak November 2016, tetap berjalan seperti biasa.

5. Dalam mengembangkan kawasan, kami selalu mengedepankan proses legalitas pertanahan dan kelengkapan perizinan yang sah. Hal ini untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mitra bisnis PT Ciputra Residence.

Demikian surat klarifikasi kami sampaikan sebagai tangg apan atas pemberitaan media untuk bisa disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi kepada masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Hormat Kami

Agussurja Widjaja, Direktur Ciputra Residence

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×