kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

BEI Keluarkan Saham HSC dan Papan Akselerasi dari IHSG, Mampukan Meyakinkan MSCI?


Kamis, 22 Oktober 2026 / 18:08 WIB
BEI Keluarkan Saham HSC dan Papan Akselerasi dari IHSG, Mampukan Meyakinkan MSCI?
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan ?IHSG. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026.

Dalam pengumuman nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026, Manajemen BEI menjelaskan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar.

BEI juga memutuskan mengecualikan semua saham masuk Papan Akselerasi dalam perhitungan IHSG. Sebelumnya, kriteria seleksi IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang masuk Papan Akselerasi.

Dalam pengumuman tersebut, BEI juga mengubah jadwal evaluasi indeks. Sebelumnya, evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September dan Desember. Ke depan, evaluasi berlangsung pada Januari, April, Juli dan Oktober. 

Baca Juga: Harga Minyak dan Batubara Berpotensi Menguat hingga Akhir 2026

Alhasil, hari efektif penyesuaian indeks juga mengalami penyesuaian. Sebelumnya, penyesuaian berlaku pada hari bursa pertama Januari, April, Juli dan Oktober menjadi Februari, Mei, Agustus dan November.

Meski begitu, metode penghitungan IHSG tidak mengalami perubahan. BEI akan tetap menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas kapitalisasi pasar sebesar 9%.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menyebut kebijakan ini cukup efektif untuk mengurangi distorsi IHSG akibat pergerakan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi dan likuiditas terbatas. 

“Namun, efektivitasnya lebih pada perbaikan kualitas indeks, bukan penyelesaian persoalan integritas pasar. Saham-saham tersebut tetap diperdagangkan sehingga potensi manipulasi harga masih ada,” katanya kepada Kontan, Kamis (22/10/2026). 

Budi menilai kebijakan BEI ini mungkin belum cukup untuk meyakinan MSCI kalau pergerakan IHSG akan bebas dari coordinated trading. Menurutnya, kekhawatiran MSCI bukan mengenai perhitungan IHSG. 

“Melainkan transparansi kepemilikan, dugaan coordinated trading dan lemahnya penegakan hukum. Praktik tersebut bisa terjadi pada saham berkapitalisasi besar maupun kecil,” jelas dia. 

Dus, kata Budi, mengeluarkan saham bermasalah dari IHSG tidak otomatis menghilangkan praktik perdagangan yang bermasalah. MSCI membutuhkan bukti bahwa integritas pasar secara keseluruhan benar-benar membaik.

Senada, Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai sebenarnya mengeluarkan saham HSC dan papan akselerasi, positif bagi perhitungan IHSG karena lebih mencerminkan kondisi riil yaitu likuiditas, transparansi dan keadilan.

Baca Juga: OJK Catat 5 Insiden Aset Kripto, Waspadai Penipuan Berkedok Customer Support

“Namun belum memadai untuk meyakini MSCI karena coordinated trading masih bisa terjadi. Misalnya, menggunakan nominee, banyak broker, front-running, rumour, pump and dump,” tuturnya. 

Menurutnya, langkah efektif sebetulnya OJK dan BEI sudah tahu, tetapi prakteknya ada hambatan yang mungkin di luar kekuasaan atau kurangnya pengawasan melekat selama ini.

“Ada baiknya memperluas audit investigatif ke hampir semua Pelaku Jasa Keuangan, dimulai dari yang krusial atau mencurigakan atau bermasalah. Tidak perlu setiap tahun, tetapi secara bergilir sehingga hampir semua mendapat audit,” kata Parto. 

Dia menilai pelanggaran oleh pelaku jasa keuangan bisa terjadi jika iklim kompetisi semakin ketat sehingga untuk bertahan hidup maka pelaku jasa keuangan bersedia melakukan apapun. 

“Oleh sebab itu, pelaku jasa keuangan juga perlu memperkuat modal, segmentasi usaha, mendapat bimbingan, pengawasan, komunikasi, bahkan jika perlu mendapat insentif,” ucapnya. 

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham NCKL, DEWA, dan ACES untuk Jumat (23/10)

Parto mencontohkan kasus penjatahan penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) yang tidak transparan, sudah terjadi dari puluhan tahun lalu. Ini tercermin dari transaksi di pasar sekunder di awal emiten listing. 

“Saat-saat ini, dengan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×