kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.284   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Bakal delisting, saham UNTX disuspensi


Jumat, 06 Februari 2015 / 05:50 WIB
Bakal delisting, saham UNTX disuspensi
ILUSTRASI. Setiap produk memiliki tingkat kompleksitas berbeda. Penjualan asuransi secara online akan efektif jika produk sederhana. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Unitex, Tbk (UNTX) berniat menjadi perusahaan tertutup alias go private. Langkah ini juga dikenal dengan istilah delisting sukarela atawa voluntary delisting.

Arif M Prawirawinata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan, niat itu tertuang dalam surat UNTX No. 99/SEC/SHP/PEB-2015 tanggal 4 Februari 2015. Karena itu, BEI menghentikan perdagangan efek UNTX mulai sesi I, Kamis (5/2). "Saat ini pihak bursa sedang dalam proses permintaan penjelasan lebih lanjut kepada UNTX," ujar Arif, dalam pernyataan resmi hari ini.

Unitex merupakan perusahaan tekstil yang bergerak dalam pembuatan benang, tenunan dan kain berbahan campuran polyester dan kapas. Mayoritas saham emiten yang berbasis di Bogor ini milik korporasi Jepang bernama Unitika Limited.

Hingga 31 Desember 2014 Unitika mengapit 69,37% saham UNTX. Kemudian, ada Henry Onggo dan Henry Lohanata yang masing-masing menggenggam 9,4% dan 8,61% saham UNTX. Sementara, sisanya, 1,02 juta saham setara 12,61% dimiliki publik.

Total saham beredar UNTX 8,07 juta saham. Sebelum disuspensi, harga UNTX di perdagangan bursa berada di Rp 3.700 per saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×