kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.275   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Walau delisting, DAVO tetap menjalankan sanksi


Jumat, 16 Januari 2015 / 21:10 WIB
Walau delisting, DAVO tetap menjalankan sanksi
ILUSTRASI. Mushoku Tensei Season 2 Episode 4 Subtitle Indonesia Tayang Jam Berapa? Simak Infonya


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) resmi delisting pekan depan, tepatnya 21 Januari 2015 . Namun sebelum delisting, perusahaan pengolah kakao ini tetap harsu menjalani sanksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu.

DAVO mendapat sanksi peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014.  "Kami tetap tagih, ketika mereka delisting, mereka masih mencatatkan denda itu sebagai utang," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, Jumat (16/1).

Wasit pasar saham telah memutuskan untuk mengeluarkan paksa DAVO dari papan pencatatan BEI (forced delisting). Saham perseroan telah dihentikan perdagangannya sejak 9 Maret 2012. Selain suspensi berkepanjangan, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai mengkhawatirkan.

Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.

Pertama, emiten mengalami  kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinlai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×