Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) resmi delisting pekan depan, tepatnya 21 Januari 2015 . Namun sebelum delisting, perusahaan pengolah kakao ini tetap harsu menjalani sanksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu.
DAVO mendapat sanksi peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. "Kami tetap tagih, ketika mereka delisting, mereka masih mencatatkan denda itu sebagai utang," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, Jumat (16/1).
Wasit pasar saham telah memutuskan untuk mengeluarkan paksa DAVO dari papan pencatatan BEI (forced delisting). Saham perseroan telah dihentikan perdagangannya sejak 9 Maret 2012. Selain suspensi berkepanjangan, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai mengkhawatirkan.
Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.
Pertama, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinlai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.
Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News