kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Davo akan resmi delisting Januari 2015


Kamis, 18 Desember 2014 / 12:29 WIB
Davo akan resmi delisting Januari 2015
ILUSTRASI. Para pemegang polis Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta (13/2/2023).


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) akan efektif delisting dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 21 Januari 2015 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Natal Naibaho, P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI dalam pernyataan resminya, Kamis (17/12).

Atas dasar delisting itu, maka pihaknya membuka suspensi perdagangan efek DAVO, namun hanya di pasar negosiasi. Jangka waktu ditentukan selama 20 hari.

"Terhitung sejak sesi I perdagangan efek Kamis, 18 Desember 2014 sampai Selasa 20 Januari 2015," ujar Natal.

Pencabutan suspensi ini dilakukan dalam rangka memberi waktu manajemen untuk menyelesaikan urusan dengan para pemodal yang masih menggenggam saham DAVO.

Asal tahu saja, saham perseroan telah dihentikan perdagangannya sejak 9 Maret 2012. Selain suspensi berkepanjangan, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai mengkhawatirkan.

Parahnya, menurut pernyataan direksi BEI, pihaknya kesulitan mencari alamat perseroan. Akhirnya, wasit pasar modal ini memutuskan untuk melakukan delisting paksa (forced delisting) DAVO.

Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.

Pertama, emiten mengalami  kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinlai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×