kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Emiten Jasa Tambang Dapat Panggung Baru Berkat Aturan Baru Kementerian ESDM


Kamis, 01 Oktober 2026 / 05:00 WIB
Emiten Jasa Tambang Dapat Panggung Baru Berkat Aturan Baru Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Langkah Kementerian ESDM memperketat pengunaan afiliasi dalam jasa pertambangan minerba berpotensi mengubah peta persaingan kontraktor tambang. (Dok/PTRO)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara melalui aturan baru yang berpotensi mengubah peta persaingan kontraktor tambang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.

Melalui beleid ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak bisa leluasa menunjuk anak usaha atau perusahaan afiliasi untuk mengerjakan jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Sarana Menara (TOWR) Mau Buyback 1,18 Miliar Saham, Siapkan Dana Rp 500 Miliar

Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi menjelaskan perubahan aturan tersebut berpotensi membuka peluang bagi kontraktor jasa pertambangan independen, meski manfaatnya tidak otomatis dirasakan seluruh perusahaan.

“Kontraktor independen diuntungkan, tapi tidak otomatis dan tidak rata. Pekerjaan yang selama ini otomatis jatuh ke kontraktor afiliasi kini harus lewat persetujuan menteri, sehingga tender lebih terbuka,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (30/9/2026). 

Dia bilang kontraktor yang paling siap menangkap peluang tersebut bukan sekadar perusahaan independen. Kapasitas armada alat berat, kekuatan neraca, serta rekam jejak operasional menjadi faktor penting memenangkan tender.

Menurut Wafi,  PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT BUMI International Grup Tbk (DOID) merupakan dua emiten yang relatif paling siap dari sisi skala. Sementara itu, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) memiliki skala lebih kecil.

Di sisi lain, kata dia,  PT Darma Henwa Tbk (DEWA) yang berada dalam ekosistem Grup Bakrie dan PT ABM Investama Tbk (ABMM) dinilai perlu menyesuaikan strategi bisnis menghadapi perubahan ketentuan tersebut.

Bagi grup usaha terintegrasi, Wafi melihat pembentukan usaha patungan dengan kontraktor daerah dapat menjadi pola yang berpotensi banyak digunakan untuk memenuhi kewajiban konten lokal sekaligus mempertahankan kendali operasional.

Menurut dia restrukturisasi kepemilikan juga dapat menjadi opsi agar hubungan antara pihak tidak lagi tergolong sebagai afiliasi. Sementara kontraktor independen perlu memperbesar kapasitas alat dan tenaga bersertifikat.

Baca Juga: Harga Minyak WTI Berpotensi Melemah, US$ 86 Per Bare Jadi Level Support Berikutnya

“Bagi kontraktor independen, perbesar kapasitas alat dan tenaga bersertifikat lebih awal karena pengadaan alat berat butuh waktu lama. Menggandeng kontraktor daerah sebagai sub kontraktor untuk pekerjaan pendukung,” katanya. 

Menurut Wafi, prospek sektor jasa pertambangan membaik secara struktural karena pasar yang sebelumnya relatif tertutup berpotensi menjadi lebih terbuka. Kondisi tersebut juga didukung pemulihan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

“Terdapat dua risiko yang perlu dicermati para emiten jasa pertambangan. Pertama, masa transisi dapat mengganggu kesinambungan produksi apabila pergantian kontraktor berlangsung terlalu cepat,” tuturnya.  

Risiko kedua berasal dari persaingan tender yang semakin terbuka. Wafi menilai kedua hal itu berpotensi menekan tarif jasa pertambangan sehingga pertumbuhan volume pekerjaan belum tentu langsung meningkatkan margin kontraktor.

Investment Advisor Phintraco Sekuritas Alrich Paskalis menambahkan kebijakan baru yang diteken Bahlil Lahadalia ini berpotensi menjadi katalis positif bagi emiten jasa pertambangan yang lebih independen.

“Kebijakan baru ini memang berpotensi menjadi katalis positif bagi emiten jasa pertambangan yang lebih independen, meskipun tidak berdampak untuk seluruh kontraktor,” ucapnya. 

Baca Juga: Saham Triputra Agro (TAPG) Turun 2,27%, Direksi Justru Borong 450.000 Saham

Dia bilang yang sebelumnya banyak mengandalkan kontraktor satu grup berpotensi membuka ruang tender bagi pihak eksternal. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada kapasitas alat berat dan modal kerja.

Alrich menyebut pengalaman operasional, kompetensi sumber daya manusia, standar keselamatan, serta produktivitas juga menjadi faktor yang menentukan kemampuan kontraktor independen dalam memenangkan pekerjaan dari pemilik tambang.

Diam menilai  dampak aturan baru tersebut perlu dilihat berdasarkan struktur kontrak masing-masing emiten. Ketergantungan terhadap pelanggan atau proyek berafiliasi menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan investor..

Alrich menyebut aturan baru tersebut lebih tepat dipandang sebagai perubahan struktur kompetisi industri, bukan katalis otomatis yang akan membuat seluruh saham kontraktor pertambangan mengalami kenaikan.

“Perusahaan yang memiliki kontrak pihak ketiga yang kuat, backlog panjang, utilisasi alat tinggi, neraca sehat dan kemampuan memenangkan tender baru berpotensi menjadi pihak yang paling diuntungkan,” tuturnya.

Setali tiga yang, Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia Adrian Djie menilai kebijakan tersebut secara umum positif bagi kontraktor independen yang tidak memiliki pelanggan terafiliasi, meski implementasinya masih perlu dicermati.

“Secara umum, kebijakan ini positif bagi kontraktor independen yang tidak memiliki pelanggan terafiliasi. Namun manfaatnya belum otomatis karena masih ada pengecualian dan implementasinya di lapangan perlu dicermati,” katanya. 

Dia menilai kontraktor perlu mengurangi ketergantungan pada satu grup dengan memperluas basis pelanggan kepada pemilik konsesi pihak ketiga. Efisiensi biaya dan kinerja operasional juga perlu diperkuat.

Bagi kontraktor terafiliasi, Adrian menyarankan perusahaan memastikan kontraknya masuk kategori pengecualian serta segera mengajukan persetujuan. Kemitraan dengan perusahaan jasa lokal juga perlu dipertimbangkan.

Lebih lanjut dengan terbitnya aturan baru ini, Wafi menjagokan saham PTRO. Menurutnya, PTRO punya basis klien perusahaan luas dan tidak bergantung pada rantai pasok internal satu pelanggan sehingga relatif siap mengambil pekerjaan baru.

Sementara itu, Alrich menyebut PTRO dan DOID dapat masuk radar investor karena memiliki eksposur bisnis jasa pertambangan dan peluang pertumbuhan kontrak Sementara itu, UNTR juga menarik karena punya skala bisnis yang luas dan diversifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×