Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kebijakan batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang kini ditetapkan sebesar 15%.
Kebijakan ini menuai sejumlah pertanyaan dari pelaku pasar, terutama karena pada masa pandemi COVID-19 batas bawah tersebut pernah diturunkan menjadi hanya 7%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan ARB di level -15% telah melalui kajian mendalam dan dianggap sebagai pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.
Baca Juga: BEI Tetapkan Auto Rejection Bawah (ARB) Hanya 15% dan Mengubah Batas Trading Halt 8%
“Tidak seperti saat pandemi dimana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi, saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan matang, sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan likuiditas,” jelas Inarno dalam keterangan resminya, (29/4).
Menanggapi pertanyaan soal durasi penerapan kebijakan auto rejection asimetris dan trading halt, Inarno menegaskan bahwa OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan asosiasi akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut secara berkala.
Baca Juga: Apa Itu Trading Halt dan Auto Rejection 15% dari BEI? Ini Penjelasan Aturan Terbaru
“Dalam hal volatilitas dan tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang, dan didukung oleh data fundamental yang baik, tentunya OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan peraturan baru, yaitu batas ARB sebesar 15%. Jika harga turun lebih dari 15% dalam sehari, sistem akan otomatis menolak order jual untuk menghindari penurunan ekstrem.
Selanjutnya: Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Pangan
Menarik Dibaca: Cerah hingga Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (30/4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News