Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Trading Halt dan ARB 15% yang berlakukan oleh BEI.
Pada Selasa, 8 April 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian terhadap kebijakan trading halt dan auto rejection bawah (ARB) untuk memastikan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan signifikan hingga menembus batas penurunan harian, yang memicu pemberlakuan kebijakan trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
IHSG dibuka anjlok 9,19% ke 5.912,06 , sehingga BEI melakukan penghentian sementara perdagangan selama 30 menit untuk menstabilkan pasar. S
entimen negatif ini turut menyeret sejumlah saham unggulan ke zona merah dan memicu kekhawatiran investor atas gejolak pasar yang terjadi.
Baca Juga: IHSG Terbakar, Taspen Sebut, Siap Membeli Saham Berfundamental Baik
Arti Trading Halt dan ARB
Seiring kondisi pasar tersebut, BEI sebelumnya mengumumkan penyesuaian kebijakan terkait trading halt dan auto rejection bawah (ARB) demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Surat nomor S-03134/BEI.POP/04-2025 terbit terkait Penyampaian Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bursa perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Dalam kebijakan terbaru yang dirilis, trading halt akan diberlakukan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa.
Sementara, saat penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, trading halt tambahan selama 30 menit akan diterapkan.
Ketika IHSG merosot lebih dari 20%, bursa akan menghentikan perdagangan hingga akhir sesi, bahkan dapat diperpanjang ke sesi berikutnya atas persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: BEI Berlakukan Trading Halt, Transaksi IHSG Dibuka Kembali Pukul 09:30 WIB
Kebijakan Trading Halt
Trading Halt oleh BEI adalah penghentian sementara perdagangan (trading halt) jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8%.
2. Trading halt tambahan selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lanjutan melebihi 15%.
3. Trading suspend (penghentian perdagangan) jika IHSG turun lebih dari 20%, dengan ketentuan:
- Penghentian hingga akhir sesi perdagangan.
- Dapat diperpanjang lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: BEI Ubah Ketentuan Trading Halt dan Auto Rejection, Ini Kata Para Analis
Kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB)
BEI menyesuaikan batasan ARB menjadi maksimal 15% untuk seluruh rentang harga saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk Exchange-Traded Fund (ETF) serta Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor. BEI juga mempertimbangkan praktik terbaik di bursa global serta masukan dari pelaku pasar dalam menerapkan kebijakan ini.
Jika harga saham turun hingga 15% dari harga penutupan hari sebelumnya, maka perdagangan saham tersebut akan otomatis ditolak untuk harga yang lebih rendah dari batas itu.
Sebagai Contoh:
Misal harga penutupan saham kemarin Rp 1.000, maka harga terendah yang masih bisa diterima hari ini adalah Rp 850 (turun 15%) Jika ada yang mencoba menjual di bawah Rp 850, sistem akan menolak otomatis (auto reject bawah).
Itulah penjelasan terkait Trading Halt dan ARB 15% yang diterapkan mulai 8 April 2025 oleh BEI.
Tonton: Bahlil Tambah Kuota Minyak Tanah 3.000 Kl untuk Maluku Mulai April 2025
Selanjutnya: Kinerja Tempo Scan Group (TSPC) Meningkat di Tengah Gejolak Ekonomi Domestik & Global
Menarik Dibaca: HP Samsung A55 Terbaru April 2025 Lagi Turun Harga! Cek Penawaran Menariknya Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News