kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

BEI Tetapkan Batas Auto Rejection untuk Waran Perusahaan


Selasa, 03 Desember 2024 / 20:55 WIB
BEI Tetapkan Batas Auto Rejection untuk Waran Perusahaan
ILUSTRASI. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis ketentuan auto rejection untuk waran perusahaan atau konvensional.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis ketentuan auto rejection untuk waran perusahaan atau konvensional. Ketentuan ini bakal tertuang dalam perubahan Peraturan Bursa No II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. 

Sebelum ada perubahan, auto rejection akan terjadi apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas waran yang dimasukkan ke JAST sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut. 

Nantinya setelah peraturan baru ditetapkan, ada beberapa ketentuan baru soal penerapan auto rejection. Pertama, harga waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut. 

Kedua, lebih dari Rp 10 untuk waran dengan rentang harga Rp 1 - Rp 9. Yang ketiga, lebih dari 50% di atas atau di bawah acuan harga untuk waran dengan rentang Rp 10 - Rp 200. 

Baca Juga: Ini Saham yang Masuk Dalam Efek Tidak Dijamin Pada 2024, Ada Dampaknya ke Investor?

Keempat, lebih dari 40% di atas atau di bawah acuan harga untuk waran dengan rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000.

Kelima, lebih dari 30% di atas atau di bawah acuan harga untuk Waran dalam rentang di atas Rp 5.000.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menuturkan memang perdagangan waran konvensional tidak begitu ramai, tetapi ketentuan auto rejection untuk instrumen ini tetap diperlukan.

Misalnya, pada perdagangan Selasa (3/12), waran ditransaksikan sebanyak 5.491 kali dengan total transaksi Rp 2,54 miliar. Sepanjang 2024 ini, waran ditransaksikan sebanyak 4,53 juta kali dengan nilai Rp 3,34 triliun. 

"Tapi memang behavior-nya ada yang kurang pas dan cenderung motif transaksi waran terstruktur, yaitu motif spekulatif," jelas Irvan kepada Kontan, Selasa (3/12). 

Baca Juga: Pasar Modal Lesu, Bisnis Sekuritas Kena Imbasnya

Kalau diingat-ingat kembali, pada 2023 silam sempat geger soal pergerakan waran milik PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRZ-W) yang harganya harga melesat di hari terakhir perdagangannya. 

Pada 27 Maret 2023, Waran ZYRX membuka perdagangan di level Rp 1. Tiba-tiba pada sesi kedua, waran seri I emiten produsen laptop ini tiba-tiba melambung ke harga Rp 276.

Namun ZYRX-W tiba-tiba ambles dan menutup perdagangan terakhirnya di harga Rp 2. Dalam sehari perdagangan, nilai transaksi waran ini mencapai Rp 17,59 miliar. 

Imbasnya, transaksi ini masuk dalam laporan kepolisian. Merespon hal tersebut, BEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga memasukan transaksi itu sebagai transaksi dipisahkan. 

Selanjutnya: Simak Rekomendasi dan Strategi Beli Emas Saat Pasar Bergejolak

Menarik Dibaca: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×