Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang pembukaan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai batas auto rejection, di mana batas auto rejection akan kembali asimetris.
Kebijakan auto rejection bawah (ARB) ditetapkan maksimal 15% untuk semua fraksi harga. Sementara batas auto rejection atas (ARA) masih sesuai dengan ketentuan lama.
Yakni, untuk fraksi harga di kisaran Rp 50–Rp 200 sebesar 35%, harga saham Rp 2.000–Rp 5.000 sebesar 25% dan saham di atas Rp 5.000 batas ARA sebesar 20%.
Baca Juga: Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Usai Libur Panjang Pada Hari Ini (8/4)
Penyesuaian berlaku bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan dan papan ekonomi baru. Kemudian juga diterapkan di Exchange-Traded Fund (EFT) serta Dana Investasi Real Eastat (DIRE).
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00003/BEI/04-2024 tanggal 8 April 2025 perilah Perubahan Peraturan nomor II-A tentang Perubahan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Serta Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Selanjutnya: Berlaku Hari Ini (8/4), Cek Tarif & Daftar Ruas Jalan Tol Diskon 20% untuk Arus Balik
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Novel Fiksi Sejarah Indonesia Terbaik, Tak Cuma Laut Bercerita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News