Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Adaro Indonesia periode 2018-2025 Heri Gunawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018--2023.
Proses pemanggilan ini berlangsung pada 4 Agustus 2025 lalu, yang mana HG hadir untuk memberikan kesaksian.
Bersamaan dengan itu, Manajemen Grup Adaro memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap HG.
Baca Juga: Penurunan Harga Jual Ancam Kinerja Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADRO)
Dalam keterangannya, Manajemen PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) membenarkan bahwa HG yang merupakan Direktur di PT Adaro Indonesia periode 2018--2025 menghadiri pemanggilan sebagai saksi dari Kejagung RI untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018--2023. AADI menyatakan bahwa Adaro Indonesia bukan satu-satunya pihak yang dipanggil menjadi saksi.
"Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya yang juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian," tulis Corporate Secretary Adaro Andalan Indonesia Ray Aryaputra dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/8) malam.
Dia melanjutkan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, HG hadir dan memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Kejagung walau dia tidak memahami korelasi antara kegiatan Adaro Indonesia dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Pertamina tersebut.
HG disebut memberi keterangan kepada penyidik Kejagung mengenai pembelian bahan bakar minyak untuk kegiatan operasional grup melalui proses tender kompetitif yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya sejak 2015, serta menjelaskan harga pembelian minyak yang berpatokan pada Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah margin.
Baca Juga: Pendapatan dan Laba Bersih Adaro Andalan Indonesia Terkoreksi pada Kuartal I-2025
AADI pun menghormati dan mendukung proses penyidikan perkara tersebut yang dilakukan oleh Kejagung. Perusahaan ini terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa.
Sampai saat ini, tidak ada fakta atau informasi material atau kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional dan pergerakan harga saham AADI.
sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selanjutnya: Jatuh Tempo Oktober, Sejahteraraya (SRAJ) akan Lunasi Obligasi Senilai Rp 407 Miliar
Menarik Dibaca: Mitra Grab Bisa Pinjam hingga Rp150 Juta, Begini Cara Pengajuan Pinjamannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News