OJK menguak kasus manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016.
OJK tetapkan sanksi dan denda Rp 5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial