kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wijaya Karya (WIKA) upayakan ancaman PKPU terhadap anak usahanya tidak terlaksana


Rabu, 10 November 2021 / 05:42 WIB
Wijaya Karya (WIKA) upayakan ancaman PKPU terhadap anak usahanya tidak terlaksana


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengupayakan agar ancaman dari kuasa hukum PT Sari Indah Lestari untuk mengajukan gugatan wanprestasi atau PKPU maupun kepailitan, terhadap anak usaha WIKA yakni PT Wika Realty tidak terlaksana.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan, apabila gugatan diterima, maka terdapat potensi kreditur Wika Realty menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah terutang yang wajib dibayarkan oleh Wika Realty. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi mempengaruhi keberlanjutan usaha.

Karenanya, WIKA akan mengantisipasinya dengan pertimbangan posisi Wika Realty bukan sebagai pihak yang melakukan wanprestasi. Hal tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. Referensi Pihak Pertama: 1380/PPJB/CBD-C/PT.Sil-Wika/XI/2018 dan No. Referensi Pihak Kedua: HK.02/09/A.DIR.WR.4056/2018 tanggal 26 November 2018.

“Posisi Wika Realty tersebut telah disampaikan oleh Wika Realty melalui kuasa hukum Wika Realty kepada PT Sari Indah Lestari sebagaimana dalam Surat Teguran/Somasi I dan Surat Teguran/Somasi II,” tulis Mahendra dalam keterbukaan informasi, Selasa (9/11).

Baca Juga: Begini progress pembentukan holding hotel BUMN di Wika Realty

Wika Realty juga menyatakan, PT Sari Indah Lestari masih memiliki kewajiban yang belum dilakukan terhadap perseroan dalam pelaksanaan PPJB. Berdasarkan PPJB tersebut dituliskan apabila PT Sari Indah Lestari tidak memenuhi kewajibannya makan PPJB antara Wika Realty dan PT Sari Indah Lestari akan berakhir.

“Hal ini telah kami perkuat dengan penyampaian surat pemberitahuan pengakhiran PPJB dari Wika Realty pada 3 November 2021 kepada PT Sari Indah Lestari,” tulis Mahendra.

Masih berdasarkan PPJB, Wika Realty dapat menggugat PT Sari Indah Lestari di pengadilan apabila PT Sari Indah Lestari tidak mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh WIKA Realty. Hal itu sebagai dampak dari tidak terpenuhinya kewajiban PT Sari Indah Lestari sebelumnya.

Mahendra menegaskan kasus ini tidak berdampak material terhadap operasional maupun keuangan WIKA dan Wika Realty. "Dapat kami sampaikan bahwa atas nilai transaksi tersebut bukan merupakan nilai material sehingga tidak berdampak pada kinerja operasional dan keuangan WIKA dan Wika Realty," imbuhnya.

Selanjutnya: Wijaya Karya (WIKA) bakal bawa 3 anak usahanya IPO bertahap sampai 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×