Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (persero) Tbk mendapatkan perjanjian pinjaman sindikasi perbankan. Perusahaan berkode WSKT tersebut mendapat pinjaman Rp 1 triliun pada 15 Januari 2018.
Jumlah tersebut didapatkan dari kreditur sindikasi yakni PT SMI, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri, dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd cabang Jakarta.
Shastia Hadiarti, Sekretaris Perusahaan WSKT menyampaikan, fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha utama Waskita khususnya untuk pembangunan jalan tol Salatiga-Kartasura.
"Ada kebutuhan dana untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pada pembangunan ruas jalan tol tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/1).
Pinjaman ini harus dilakukan karena bila tidak maka akan berpengaruh secara langsung terhadap Waskita Karya yang menjadi kontraktor pembangunan ruas tol tersebut.
Dirinya menyampaikan bahwa transaksi tersebut telah dicatat dalam Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 4 tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Ariani L Rachim, S.H, notaris di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News