kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK


Senin, 24 Maret 2025 / 18:59 WIB
Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK
ILUSTRASI. Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) telah resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, perusahaan mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.

Baca Juga: Trump Dilantik Kembali,Upbit Indonesia Analisis Dampak bagi Industri Kripto Indonesia

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menuturkan, pencapaian ini menjadi komitmen Upbit Indonesia terhadap kepatuhan regulasi. Selain itu, menunjukkan keunggulannya dalam langkah-langkah AML/CFT, perlindungan investor, dan standar keamanan.

"Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (24/3).

Baca Juga: Transaksi Kripto Melompat 104% di Januari 2025, Industri Semakin Optimis di Bawah OJK

Lanjut Resna, izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar. Menurutnya, juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi.

"Izin ini menegaskan kembali dedikasi perusahaan untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan,” Resna menyimpulkan.

Adapun Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC. Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, bersama VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule.

Baca Juga: Upbit Exchange Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×