Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT. Upbit Exchange Indonesia (Upbit) mengumumkan bahwa mereka telah resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX, setelah berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Pencapaian ini merupakan hasil dari usaha dan komitmen Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengatakan bahwa proses pendaftaran ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini.
Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat kerja sama seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal, guna mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.
"Proses ini penuh tantangan, dan kami terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna kami” ujar Resna dalam keterangan resminya, Senin (28/10).
Ia juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini. Menurutnya, Upbit merasa bahwa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
Baca Juga: Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule
Resna menilai, secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
"Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar ke depannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini" jelas Resna.
Upbit Indonesia berharap, dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir.
Dengan diperolehnya SPAB ini, Rena bilang, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku. PFAK sendiri baru-baru ini diperpanjang batasnya sampai pekan terakhir bulan November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
"Kami berharap proses untuk mendapatkan PFAK ini akan berjalan lebih lancar setelah kami resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX, dan kami akan terus berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan platform Upbit untuk kenyamanan seluruh pengguna kami," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News