Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melepaskan sebagian saham anak usahanya ke publik, namun sedikit dari BUMN yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan bahwa saat ini banyak aturan yang membuat privatisasi BUMN ini menjadi terhambat.
Ia menyebut bahwa dasar hukum saat ini yang merujuk pada Undang-Undang No 19 tahun 2003 terlalu rumit dengan banyaknya proses yang harus dilalui sebelum mencatatkan diri di BEI. Ia mengatakan dari pasal 74 hingga pasal 86 ada sekitar 25 proses yang harus dilalui BUMN untuk mencatatkan diri.
"Dan terus terang itu menghambat BUMN untuk go public," kata Tito, Selasa (27/3). Ia meminta pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang terkait dengan privatisasi BUMN tersebut.
Sejak tahun 2012, belum ada perusahaan BUMN yang mencatatkan diri di BEI. Pencatatan terakhir BUMN dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News