Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling mulai periode November 2026.
Keputusan tersebut tercantum dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026 mengenai daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin dan short selling.
Adapun saham yang dikeluarkan meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Dengan keluarnya kelima saham tersebut, daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling pada November 2026 tidak memuat saham satu pun, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman bursa.
Baca Juga: Yuan China Menguat ke Level Tertinggi dalam 4 Tahun, Dipicu Keputusan The Fed
Seperti diketahui, BEI memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai perdagangan 15 September 2026 merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.
Baca Juga: Antam (ANTM) Diproyeksi Lanjut Cetak Laba hingga 2027, Cek Rekomendasi Sahamnya
Adapun implementasi pembiayaan transaksi short selling telah beberapa kali ditunda. BEI mencatat penundaan tersebut berdasarkan arahan OJK pada September 2025 dan Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














