Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kembali pembiayaan transaksi short selling oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlaku hari ini, Selasa (15/9/2026). Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dijalankan secara hati-hati, terutama jika bersamaan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50.
Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto mengatakan, kondisi pasar saat ini sudah relatif stabil sehingga penerapan short selling juga perlu memperhatikan rencana BEI lainnya, yaitu penghapusan batas minimum harga saham Rp 50.
"Jadi kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati, ada risiko." kata Rully dalam acara Media Day Mirae Asset Sekuritas, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, terdapat risiko apabila kedua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan, yakni berpotensi memicu sentimen negatif yang berlebihan terhadap pasar. Kekhawatiran utamanya ialah pergerakan harga saham yang dapat mengalami perbedaan yang terlalu signifikan.
Baca Juga: Umumkan Force Majeure, Cek Prospek dan Rekomendasi Saham Bayan (BYAN)
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, kebijakan short selling merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI untuk kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, implementasi kembali kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
"OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan," tulis mereka dalam pengumuman BEI, Senin (14/9/2026).
BEI menyatakan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026. Kebijakan ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan berdasarkan arahan OJK.
Baca Juga: Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham Bursa Efek Indonesia
Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Lebih lanjut, Irvan dan Iding Pardi menyebut daftar tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
"Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026," tulis mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














