Reporter: Adi Wikanto, Rashif Usman | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi short selling mulai dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, transaksi short selling masih terbatas melalui dua perusahaan sekuritas dan lima saham.
Transaksi short selling baru tersedia melalui dua Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kedua perusahaan sekuritas tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan fasilitas transaksi short selling.
"Ada dua anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
BEI masih membuka kesempatan bagi Anggota Bursa lain untuk menyediakan fasilitas serupa. Jeffrey mengatakan sejumlah AB masih berada dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan.
Baca Juga: Saham di Bawah Gocap Jadi Primadona, Simak Penjelasan Analis
5 saham yang bisa untuk short selling
Pada tahap awal, BEI juga membatasi saham yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme short selling.
Bursa telah menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan mulai 1 Oktober 2026. Kelima saham tersebut adalah:
1. PT Astra International Tbk (ASII)
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
4. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
Kelima saham tersebut ditetapkan melalui ketentuan BEI mengenai efek yang dapat ditransaksikan dengan mekanisme short selling. Dengan demikian, tidak seluruh saham yang tercatat di BEI dapat digunakan dalam transaksi short selling pada tahap awal.
BEI sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan awal dilakukan secara terbatas sebagai bagian dari proses implementasi dan untuk melihat respons pasar. Daftar efek short selling juga tidak otomatis sama dengan daftar saham yang dapat ditransaksikan menggunakan fasilitas margin.
Tonton: UU Ketenagakerjaan Baru Dikebut, Target Disahkan Oktober 2026
Apa itu short selling?
Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam saham terlebih dahulu melalui fasilitas yang disediakan perusahaan sekuritas.
Secara sederhana, investor meminjam saham untuk dijual pada harga tertentu. Apabila harga saham kemudian turun, investor membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah dan mengembalikannya kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Selisih antara harga jual awal dan harga pembelian kembali, setelah memperhitungkan biaya transaksi dan kewajiban lainnya, menjadi bagian dari hasil transaksi.
Namun, mekanisme tersebut juga memiliki risiko yang tinggi. Jika harga saham justru naik setelah investor melakukan penjualan, investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi.
Karena itu, Jeffrey mengingatkan agar fasilitas short selling digunakan oleh investor yang telah memahami risiko dan memiliki pengalaman di pasar modal.
Baca Juga: Rupiah Tertekan di Rp 17.978, Ruang BI Pangkas Bunga Makin Terbatas Efek Inflasi
Syarat investor melakukan short selling
Investor tidak bisa langsung melakukan short selling hanya dengan memiliki rekening saham biasa.
Jeffrey mengatakan calon investor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas tersebut.
Salah satu ketentuannya adalah investor telah memiliki rekening reguler selama sedikitnya enam bulan. Saat ini, calon investor yang berminat menggunakan fasilitas tersebut masih dalam proses pembukaan rekening khusus short selling di masing-masing sekuritas.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang diberitakan terkait implementasi short selling, investor diwajibkan memiliki modal awal sekurang-kurangnya Rp50 juta.
Dengan demikian, investor yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut setidaknya perlu memenuhi tiga hal utama, yakni memiliki rekening reguler minimal enam bulan, memenuhi ketentuan modal yang berlaku, serta membuka rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan.
Baca Juga: Asing Net Sell Rp 1,13 Triliun di Awal Pekan, Cermati Saham yang Banyak Dijual
BEI ingatkan risiko short selling
Jeffrey menegaskan short selling merupakan salah satu fitur yang dapat digunakan investor sebagai bagian dari strategi investasi di pasar modal.
Namun, mekanisme tersebut memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Investor tidak hanya harus memahami arah pergerakan harga saham, tetapi juga mekanisme pinjaman saham, kewajiban penyelesaian transaksi, serta risiko ketika harga bergerak berlawanan dengan posisi yang diambil.
"Oleh karena itu, tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," ujar Jeffrey.
Dengan penerapan mulai 1 Oktober 2026, BEI akan kembali menyediakan alternatif transaksi yang memungkinkan investor mengambil posisi ketika memperkirakan harga saham mengalami penurunan. Namun, pada tahap awal, akses tersebut masih dibatasi pada lima saham dan dua Anggota Bursa.
Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2026/09/28/184000426/short-selling-mulai-1-oktober-baru-2-sekuritas-kantongi-izin-bei?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














