Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mempersiapkan sejumlah saham yang akan masuk dalam daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling.
Penerapan kembali transaksi short selling akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2026. Pada tahap awal, BEI tidak akan memasukkan seluruh saham yang tergabung dalam indeks LQ45 ke dalam daftar tersebut.
BEI berencana menetapkan sekitar tiga hingga lima saham sebagai efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling pada tahap awal.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, penerapan kembali short selling merupakan salah satu bagian yang menjadi catatan dari MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
Menurut dia, proses analisis terhadap saham yang akan masuk dalam daftar tersebut masih berlangsung. Salah satu ketentuan utama yang menjadi pertimbangan BEI adalah tingkat likuiditas saham agar transaksi tidak mudah dimanipulasi.
“Harus cukup likuid, sehingga efektif untuk strategi perdagangan. Harga transaksi harus di harga yang berlaku saat itu atau di atasnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: FrieslandCampina Masuk Ultrajaya, Bagaimana Nasib Saham ULTJ?
Selain mempertimbangkan likuiditas, BEI juga akan memastikan saham yang masuk dalam daftar short selling berasal dari sektor yang beragam. Salah satunya akan berasal dari sektor perbankan.
“Kami lihat dari sektor per sektor mana saham yang paling likuid, lalu itu kami jadikan untuk list saham short selling,” ungkapnya.
BEI Tambah Saham Secara Bertahap
Penerapan kembali mekanisme short selling akan dilakukan secara bertahap, termasuk dalam hal penambahan jumlah saham yang dapat ditransaksikan.
Sejalan dengan rencana implementasi penuh pada Oktober 2026, BEI akan menerbitkan daftar saham tersebut sekitar satu pekan sebelum periode pemberlakuan. Selanjutnya, evaluasi terhadap daftar efek short selling akan dilakukan secara rutin setiap bulan.
Dalam catatan KONTAN, kelompok saham yang tergabung dalam indeks LQ45 akan menjadi salah satu acuan dalam menentukan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, tidak seluruh saham dalam indeks tersebut akan otomatis masuk ke dalam daftar.
Baca Juga: Investasi Offshore Masih Prospektif, Ini Sektor yang Menarik Dicermati
Sebelumnya, BEI telah menerbitkan izin transaksi short selling kepada dua anggota bursa (AB), yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Izin tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling mulai 15 September 2026.
Selanjutnya, BEI akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Daftar efek short selling tersebut dijadwalkan terbit pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














