kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Rupiah Berbalik Arah dan Ditutup Menguat di Rp 16.197 Per Dolar AS Hari Ini (3/1)


Jumat, 03 Januari 2025 / 15:07 WIB
Rupiah Berbalik Arah dan Ditutup Menguat di Rp 16.197 Per Dolar AS Hari Ini (3/1)
ILUSTRASI. Jumat (3/1), rupiah di pasar spot ditutup di menguat tipis 0,006% level Rp 16.197 per dolar AS


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot berhasil membalikkan keadaan di akhir perdagangan perdana di tahun 2025 ini. Jumat (3/1), rupiah ditutup di level Rp 16.197 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Ini membuat rupiah menguat tipis 0,006% dibanding penutupan Kamis (2/1) di level Rp 16.198 per dolar AS. Padahal, sepanjang perdagangan hari ini, rupiah cenderung melemah.

Hingga pukul 15.00 WIB, mata uang di Asia bergerak bervariasi. Di mana, yen Jepang menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,23%.

Berikutnya ada won Korea Selatan yang sudah ditutup menanjak 0,14%. Disusul, dolar Singapura yang menguat tipis 0,05%.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Makin Dalam ke Rp 16.229 Per Dolar AS, Jumat (3/1) Siang

Sementara itu, peso Filipina menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ditutup koreksi 0,51%.

Diikuti, ringgit Malaysia yang tertekan 0,42% dan dolar Taiwan yang ditutup tergelincir 0,21%. Lalu ada baht Thailand yang turun 0,15%.

Selanjutnya, yuan China terdepresiasi 0,12% dan rupee India yang turun 0,03%. Disusul, dolar Hongkong yang melemah tipis 0,008% terhadap the greenback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×