kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko meningkat, penerbitan MTN tertekan di tengah pandemi


Senin, 24 Mei 2021 / 19:41 WIB
Risiko meningkat, penerbitan MTN tertekan di tengah pandemi
ILUSTRASI. pasar obligasi bond obligasi pemerintah swasta medium term notes


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang belum reda hingga saat ini meningkatkan risiko perusahaan yang ingin menerbitkan Surat utang jangka menengah atau lebih dikenal dengan istilah Medium Term Note (MTN). Sementara, Direktur KSEI Syafruddin mengatakan jumlah MTN yang akan jatuh tempo di tahun ini sekitar Rp 12 tirliun. 

Biasanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran saat MTN  jatuh tempo, para perusahaan melakukan refinancing. Namun, tidak dipungkiri di tengah pandemi yang belum reda, Head of Economics Research Pefindo Fikri C Permana mengatakan risiko perusahaan dalam menerbitkan surat utang jadi lebih tinggi. 

Alhasil, secara keseluruhan Fikri memproyeksikan penerbitan MTN di tahun ini belum akan setinggi penerbitan MTN di 2018-2019. 

Baca Juga: OJK akan memantau manajer investasi dalam usahanya menyelesaikan gagal bayar

Pefindo mencatat, penerbitan MTN secara nasinal pada tahun 2020 mencapai Rp 6,75 triliun. Sementara hingga kuartal I-2021 penerbitan MTN baru sebesar Rp 252 miliar. 

Di sisi lain Pefindo menerima mandat penerbitan MTN sebesar Rp 4,57 triliun. Namun, Fikri belum bisa memproyeksikan jumlah penerbitan di sepanjang tahun ini. 

Hanya, Fikri mengatakan jumlah penerbitan MTN di tahun ini berpotensi lebih tinggi dari  2020, tetapi tidak lebih tinggi dari 2019. 

Penyebab penerbitan MTN cenderung menurun juga karena Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan yang lebih ketat terkait penerbitan MTN. Peraturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. 

Sejak peraturan tersebut efektif di Juni 2020, penerbitan MTN wajib menyampaikan dokumen penerbitan kepada OJK. Selain itu MTN juga wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek. 

Dengan peraturan yang lebih ketat tersebut, Fikri menilai proses penerbitan MTN jadi panjang mirip seperti penerbitan obligasi maupun sukuk. 

"Ada kecenderungan penerbit beralih ke obligasi atau sukuk selain prosesnya mirip cost of fund juga lebih murah dari MTN," kata Fikri.

Namun, di satu sisi Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario berharap setelah peraturan yang lebih ketat diterapkan, kuliatas MTN yang terbit akan lebih baik. 

Baca Juga: Lebih hati-hati, investor tetap bisa rugi di reksadana terproteksi

Selain itu, prosedur penerbitan dan pengawasan juga akan lebih fokus dalam memberikan perlindungan kepada investor. 

"Maklum, kasus restrukturisasi MTN belakangan ini membuat MTN di mata pelaku pasar jadi kurang secure, ini yang perlu pasar mengerti bahwa gagal bayar MTN yang terjadi belakangan, penerbitannya dilakukan sebelum peraturan baru muncul," kata Ramdhan. 

Meski Ramdhan juga memproyeksikan minat investor pada MTN dalam jangka pendek akan terganggu, ia berharap dengan adanya aturan penerbitan MTN yang lebih ketat harusnya cukup mengembalikan kepercayaan investor. 

Selanjutnya: Sri Rejeki (SRIL) punya MTN jatuh tempo, pembayaran pokok dan bunganya ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×