kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan memantau manajer investasi dalam usahanya menyelesaikan gagal bayar


Jumat, 21 Mei 2021 / 21:09 WIB
OJK akan memantau manajer investasi dalam usahanya menyelesaikan gagal bayar
ILUSTRASI. Manajer investasi dinilai akan melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan ini diramaikan oleh beberapa kasus gagal bayar medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah yang menyangkut perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

TDPM belum bisa membayar pokok MTN II TDPM Tahun 2018 (MTN II) yang jatuh tempo 27 April. Sedangkan SRIL belum bisa membayar MTN Tahap III tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021.

MTN yang diterbitkan TDPM di tahun 2018 tersebut menjadi aset dasar Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 147 yang dibesut Mandiri Manajemen Investasi (MMI). Sehingga gagal bayar ini mengganggu pengembalian imbal hasil reksadana ke investor.

Dengan adanya kasus gagal bayar ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui juru bicaranya Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa investasi di pasar modal memang tidak bisa dilepaskan dari risiko. Risiko investasi ini telah dituangkan pada prospektus reksadana, serta telah dibaca dan dipahami investor sebelum membeli reksadana yang dimaksudkan.

Baca Juga: Berstatus PKPU sementara, Sritex (SRIL) tunda pembayaran MTN US$ 25 juta

Sehingga manajer investasi dinilai akan melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. “Agar gagal bayar ini tidak berlarut-larut dan menemukan jalan terbaik sebagai penyelesaiannya,” tutur dia kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5).

Sekarjuga mengatakan bahwa OJK akan tetap memantau manajer investasi dalam usahanya menyelesaikan gagal bayar tersebut, dengan hal utama yang didepankan adalah perlindungan investor. “OJK selalu mengawasi pengelolaan reksadana yang dilakukan oleh manajer investasi. Hal ini agar manajer investasi senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku dalam pemilihan efek yang menjadi underlying asset reksadana,” tutup Sekar.

Baca Juga: Lebih hati-hati, investor tetap bisa rugi di reksadana terproteksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×