kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.033   -24,00   -0,13%
  • IDX 5.147   149,99   3,00%
  • KOMPAS100 658   26,73   4,24%
  • LQ45 513   24,10   4,93%
  • ISSI 176   4,05   2,35%
  • IDX30 288   14,79   5,41%
  • IDXHIDIV20 378   21,05   5,90%
  • IDX80 76   3,23   4,46%
  • IDXV30 106   4,93   4,90%
  • IDXQ30 95   5,60   6,24%

Reformasi Bursa Dipertanyakan, Praktik Saham Gorengan Masih Membayangi


Senin, 19 Oktober 2026 / 07:14 WIB
Reformasi Bursa Dipertanyakan, Praktik Saham Gorengan Masih Membayangi
ILUSTRASI. Reformasi Bursa Dipertanyakan, Praktik Saham Gorengan Masih Membayangi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Praktik saham gorengan masih menjadi tantangan bagi pasar modal Indonesia di tengah upaya regulator memperkuat transparansi kepemilikan saham, memperketat aturan free float, hingga menindak aktivitas influencer saham.

Analis sekaligus pengamat pasar modal Satrio Utomo menilai, gejolak pasar saham sepanjang 2026 seharusnya menjadi momentum untuk membenahi persoalan mendasar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, efektivitas reformasi tersebut perlu diukur dari perubahan nyata dalam mekanisme perdagangan dan pembentukan harga saham.

Sejumlah langkah pembenahan telah dilakukan, mulai dari pergantian pejabat di lingkungan regulator, penerbitan aturan baru, hingga perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham sampai level 1%. Regulator juga berupaya memetakan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dan memperketat ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float.

Meski demikian, Satrio mempertanyakan apakah berbagai kebijakan tersebut sudah mampu memperbaiki kualitas pasar saham secara menyeluruh.

“Ketika pasar mulai tenang dan rebound, muncul pertanyaan yang seharusnya sederhana, apakah semua langkah yang dilakukan sudah memberikan perubahan yang berarti? Apa yang sebenarnya mendorong rebound yang terjadi dalam satu-dua minggu terakhir, setelah munculnya gencatan senjata antara Iran vs Amerika dan Israel?” ujar Satrio kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2026).

Baca Juga: Usai Dibanting MSCI, Ini Proyeksi IHSG hingga Akhir 2026

Pemulihan IHSG Belum Tentu Mencerminkan Kualitas Pasar

Satrio menilai, penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir belum tentu mencerminkan pemulihan yang merata di seluruh pasar saham.

Untuk menilai kualitas penguatan tersebut, pergerakan IHSG perlu dibandingkan dengan indeks lain, seperti IDX LQ45 dan IDX30. Perbandingan ini dapat membantu melihat apakah kenaikan indeks utama turut didukung oleh saham-saham lain atau terkonsentrasi pada kelompok saham tertentu.

Menurut Satrio, kenaikan IHSG berpotensi masih ditopang saham berkapitalisasi besar atau big caps dengan rasio harga terhadap laba (price to earnings ratio/PER) yang tinggi. Pergerakan saham-saham tersebut dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap indeks karena bobot kapitalisasinya.

Karakteristik saham tertentu yang dinilai memiliki persoalan transparansi dan konsentrasi kepemilikan juga menjadi bagian dari perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam evaluasi terhadap pasar saham Indonesia.

“Kalau kita bandingkan pergerakan IHSG dengan LQ45 atau IDX30, terlihat bahwa tidak semua bagian pasar bergerak dengan kualitas yang sama. IHSG bisa terlihat kuat, tetapi pendorongnya tidak selalu berasal dari saham yang mencerminkan sebagian besar daripada aktivitas perekonomian,” paparnya.

Ia menambahkan, saham berkapitalisasi besar dengan valuasi tinggi yang mendominasi pergerakan indeks perlu dicermati, terutama ketika kenaikan harga tidak diikuti perbaikan kualitas pembentukan harga dan transparansi transaksi.

Karena itu, pemulihan pasar saham sebaiknya tidak hanya diukur dari persentase kenaikan IHSG. Investor juga perlu melihat saham-saham yang menjadi pendorong, sebaran penguatan, serta kualitas transaksi yang mendasarinya.

Baca Juga: Awas! MSCI Masih Bisa Tekan IHSG Hari Ini (19/10), Cermati Saham Pilihan Berikut

Dua Persoalan yang Perlu Dibenahi untuk Memberantas Saham Gorengan

Satrio menilai, persoalan saham gorengan tidak semata-mata berkaitan dengan kritik MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Lebih dari itu, efektivitas aturan dan celah regulasi yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung perlu menjadi perhatian.

Dalam pandangannya, aktivitas transaksi yang tinggi belum tentu mencerminkan perpindahan kepemilikan saham secara substantif. Demikian pula, kenaikan harga dan kapitalisasi pasar tidak selalu menunjukkan peningkatan minat investor secara luas.

Ia menyoroti dua aspek regulasi yang perlu diperjelas agar reformasi pasar modal memberikan hasil lebih nyata.

Pertama, memperluas definisi afiliasi.

Menurut Satrio, definisi afiliasi perlu mencakup hubungan yang relevan dalam aktivitas pasar, tidak hanya terbatas pada hubungan keluarga atau kepemilikan antarperusahaan.

Ia menilai, koordinasi transaksi melalui saluran lain, termasuk media sosial dan seminar, juga perlu menjadi perhatian pengawas apabila terdapat indikasi keterkaitan antarpelaku pasar.

Secara administratif, kepemilikan saham dapat terlihat tersebar di sejumlah pihak. Namun, penyebaran tersebut belum tentu mencerminkan diversifikasi kepemilikan yang sesungguhnya apabila terdapat koordinasi di antara para pemegang saham.

Dalam kondisi seperti itu, perdagangan dapat terlihat ramai, tetapi aktivitas transaksi belum tentu sebanding dengan perubahan kepemilikan yang terjadi.

Karena itu, Satrio menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan data kepemilikan formal. Regulator juga perlu mencermati pola transaksi dan hubungan antarpihak yang berpotensi menunjukkan adanya koordinasi.

Kedua, memperjelas definisi rekomendasi saham.

Satrio menilai, penindakan terhadap influencer yang memberikan rekomendasi saham perlu diikuti dengan batasan yang jelas mengenai bentuk komunikasi yang dapat dikategorikan sebagai rekomendasi investasi.

Ia mempertanyakan apakah rekomendasi hanya mencakup ajakan eksplisit untuk membeli atau menjual saham, atau juga meliputi pesan tersirat, penggunaan kode, simbol, hingga tebak gambar yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Menurut dia, ketidakjelasan batasan berpotensi membuat pola komunikasi yang sama terus berulang dengan bentuk penyampaian berbeda sehingga lebih sulit diawasi.

Selain itu, potensi konflik kepentingan juga perlu diperhatikan. Misalnya, ketika seseorang menyampaikan pandangan positif terhadap suatu saham, tetapi ternyata memiliki posisi jual atau kepentingan melalui pihak yang terafiliasi.

Kondisi tersebut berpotensi merugikan investor apabila keputusan transaksi dibuat tanpa mengetahui kepentingan pihak yang menyampaikan pesan.

Karena itu, Satrio menekankan pentingnya penegakan aturan yang memperhatikan substansi tindakan, bukan semata-mata bentuk komunikasi yang digunakan.

Baca Juga: MSCI Menekan IHSG, Investor Disarankan Rotasi Portofolio Ke Sektor Ini

Transparansi dan Kewajaran Harga Jadi Ukuran Reformasi

Berbagai langkah pembenahan pasar modal pada akhirnya perlu menghasilkan perdagangan yang lebih transparan, pembentukan harga yang wajar, dan perlindungan investor yang lebih kuat.

Perluasan keterbukaan kepemilikan saham, pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan, serta penegakan aturan terkait rekomendasi investasi menjadi bagian dari upaya tersebut.

Namun, efektivitas reformasi tidak cukup dinilai dari jumlah aturan yang diterbitkan atau tindakan penegakan yang dilakukan. Perubahan perilaku pelaku pasar, kualitas transaksi, dan meningkatnya kepercayaan investor juga menjadi indikator penting.

Dengan demikian, tantangan regulator bukan hanya meredakan gejolak IHSG, tetapi juga memastikan bahwa penguatan indeks didukung aktivitas pasar yang transparan dan mekanisme pembentukan harga yang dapat dipercaya.






Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/19/053658426/saham-gorengan-hantui-bursa-ri-reformasi-pasar-modal-dipertanyakan?page=all#page2. 


 

Pasar Saham Terpuruk, OJK Kumpulkan Analis dan Manajer Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×