Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batasan auto rejection bawah (ARB) saham. Dalam ketentuan terbaru, BEI memberikan batas ARB untuk rentang harga saham Rp 11 hingga Rp 14 per saham diubah dari 7% menjadi Rp 1.
Ketentuan batasan baru untuk pasar reguler dan pasar tunai yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa nomer Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas ini mulai berlaku sejak 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Dalam rilis yang diterima KONTAN, Selasa (20/10/2026), BEI menyebutkan, penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat pada Papan Utama, Pengembangan dan Ekonomi Baru.
Sementara itu, efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan auto rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
Baca Juga: Harga Melorot Ke Titik Terendah, Saham Ini Akan Bayar Dividen Interim Yield 6%
Kebijakan batasan auto rejection ini akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di pasar.
Lebih lanjut BEI menyebut, perubahan ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan ARB asimetris sebsar 7% yang telah berlaku sejak 19 Oktober 2026 dan bertujuan untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Ini rincian perubahan batas auto rejection saham terbaru:
- Harga saham Rp 1–Rp 10: ARA tetap Rp 1 dan ARB tetap Rp 1
- Harga saham Rp 11 - Rp 14: ARA tetap 35% dan ARB diubah dari 7% menjadi Rp 1
- Harga saham Rp 15 hingga sama dengan Rp 200: ARA tetap 35% dan ARB tetap 7%.
- Harga saham di atas Rp 200 hingga sama dengan Rp 5.000: ARA tetap 25% dan ARB tetap 7%.
- Harga di atas Rp 5.000: ARA tetap 20% dan ARB tetap 7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














