Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia setelah menggelar pertemuan secara daring dengan penyedia indeks global, MSCI pada Senin (19/10/2026).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada 16 Oktober 2026 mengenai proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
“Seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, kami tidak dapat mengungkap detail pertemuan tersebut,” ujar Jeffrey kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Meski tidak memerinci pembahasan dengan MSCI, Jeffrey menegaskan, BEI akan terus melanjutkan reformasi pasar modal. BEI menyiapkan dua inisiatif tambahan untuk memperkuat transformasi pasar modal.
Baca Juga: Mudah Dipahami, FAQ: Wacana MSCI Turunkan Status Saham Indonesia ke Standalone Market
Yakni, keterbukaan informasi pemegang saham dan perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Inisiatif pertama adalah menambahkan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1%.
Inisiatif kedua adalah mengeluarkan seluruh saham yang masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.
“Dua inisiatif baru ini kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang berintegritas. Waktu efektifnya akan kami sampaikan segera,” ucap Jeffrey.
Dia menegaskan, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG bukan berarti saham-saham tersebut akan dihapus dari bursa atau mengalami delisting, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.
Jeffrey bilang, saat ini, saham-saham HSC memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG. Sebelumnya, saham yang masuk kategori tersebut juga tidak dapat menjadi konstituen indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
Baca Juga: Cermati Rekomendasi Saham Teknikal MAPA, BRPT dan ISAT untuk Hari Ini (20/10)
Selain dua inisiatif tersebut, BEI telah menghapus ketentuan harga minimum saham Rp 50. Bursa juga akan melanjutkan pembenahan transparansi kepemilikan, kebijakan free float, serta tata kelola pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














