Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara sebesar Rp 1 triliun pada Rabu (27/4).
Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, transaksi dengan skema private placement tersebut menerbitkan sukuk seri SDHI 2019C dengan status tidak dapat diperdagangkan.
Instrumen tersebut beraset dasar (underlying assets) jasa haji dengan akad Ijarah Al-Khadamat.
Pemerintah menyematkan imbalan 7,2% per tahun dengan pembayaran pertama jatuh pada tanggal 27 Mei 2016. Negara bakal membayar imbalan pada tanggal 27 setiap bulan. SDHI 2019C akan jatuh tempo pada 27 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News