kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Ungkap Ada 3 Pedagang Aset Kripto yang Terafiliasi Luar Negeri


Sabtu, 10 Mei 2025 / 19:51 WIB
OJK Ungkap Ada 3 Pedagang Aset Kripto yang Terafiliasi Luar Negeri
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada tiga pedagang aset kripto domestik yang memiliki afiliasi dengan entitas luar negeri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada tiga pedagang aset kripto domestik yang memiliki afiliasi dengan entitas luar negeri.

“Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, setidaknya terdapat dua pedagang aset keuangan digital lain yang memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

Ia menjelaskan informasi afiliasi tersebut diperoleh dari laporan keuangan audited masing-masing pedagang. Laporan itu menjadi bagian dari proses Know Your Entity (KYE) yang dijalankan OJK. “Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan.

Dua entitas lainnya yang terafiliasi dengan luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Menurut Hasan, Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura.

Baca Juga: Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK

Grup ini memiliki izin operasi di sejumlah negara Asia. BTSE Indonesia dalam laporannya menyebut memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, perusahaan yang terdaftar di kawasan Afrika Timur. Hasan menegaskan OJK telah mengatur ketentuan soal kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Ia menyebut setiap pedagang wajib melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi kepada OJK. Kewajiban ini berlaku jika ada hubungan kepemilikan atau kendali langsung maupun tidak langsung dengan entitas afiliasi.

“Nah ketentuan ini tentu bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik,” ujarnya.
 

Selanjutnya: Trump Klaim India dan Pakistan Sudah Sepakati Gencatan Senjata

Menarik Dibaca: ITPLN Perpanjang Masa Penerimaan Mahasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×