kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

OJK Mulai Mengawasi Penuh Aset Kripto pada 10 Januari 2025


Selasa, 07 Januari 2025 / 16:38 WIB
OJK Mulai Mengawasi Penuh Aset Kripto pada 10 Januari 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai pengawasan penuh terhadap aset kripto mulai 10 Januari 2025


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai pengawasan penuh terhadap aset kripto mulai 10 Januari 2025. OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mematangkan finalisasi peralihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dalam rangka peralihan tugas aset keuangan digital dan aset kripto, OJK dan Bappebti telah melakukan serangkaian inisiatif.

OJK bersama Bappebti telah melakukan koordinasi untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima yang terkait peralihan tugas.

Selanjutnya, OJK dan Bappebti telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaan di tingkat SEOJK terutama terkait penyelenggaraan perdagangan IAKD termasuk aset kripto.

Baca Juga: OJK Catat Transaksi Kripto Januari-November 2024 Tembus Rp 556,53 Triliun

Telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur untuk pengaturan dan pengawasan, serta juga menyusun panduan teknis dengan para stakeholder dan para pelaku usaha terkait.

Hasan menambahkan, di bidang Aset Keuangan Digital, OJK telah menerbitkan POJK nomer 27 tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 lalu, tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD termasuk kripto dan juga SEOJK nomor 20 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD dan aset kripto.

‘’Tentu aturan ini akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025. Ini sebagai bagian dari langkah strategis kami di OJK dalam upaya mempersiapkan pengaturan yang diperuntukkan terkait peralihan tugas dan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto,’’ ungkap Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1).

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso telah menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga: Metaplanet Miliki Strategi Ambisius Menguasai 10.000 Bitcoin pada Tahun 2025

Pertemuan tersebut membahas mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK. Mendag Budi mendukung penuh proses transisi selama sesuai dengan peraturan serta meminta untuk mengantisipasi ketidakpastian usaha kripto.

Kemendag dan OJK menjamin kepastian usaha bagi para pelaku usaha kripto maupun derivatif keuangan saat proses peralihan kewenangan. Proses peralihan tersebut harus selesai pada 10 Januari 2025.

Secara akumulatif periode Januari – November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun yang melesat 356,16% daripada periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun. Sedangkan, jumlah investor kripto sebanyak 22,11 juta investor bertambah 3,86 juta investor daripada posisi November tahun lalu sebanyak 18,25 juta investor

Selanjutnya: Lapor Prabowo, Biaya Haji Per Jamaah Disepakati Turun Rp 55,4 Juta

Menarik Dibaca: Makan Apa Jika Kadar Gula Darah Rendah? Ini Dia Daftarnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×