kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK tegaskan Emco harus cabut larangan redemption


Senin, 27 Januari 2020 / 19:54 WIB
OJK tegaskan Emco harus cabut larangan redemption
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Herlina Kartika Dewi

Minggu (26/1) petang, Kontan.co.id mencoba menghubungi Eddy kembali. Lewat pesan singkat whatsapp Eddy mengatakan akan mendiskusikan terlebih dahulu kasus ini dengan manajemen.

Esoknya, Senin (27/1) ketika Kontan.co.id sekali lagi menghubungi Eddy untuk meminta kejelasan, Eddy masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. "Maaf belum sempat kami diskusikan, karena masih sibuk dengan urusan lain," katanya.

Baca Juga: Kinerja reksadana saham Emco Asset Management tergerus, ada apa?

Sebagai catatan, pihak EMCO menjual produk reksadana dengan iming-iming return tetap atau imbal hasil pasti. Return yang ditawarkan berkisar 10% hingga 10,5% per tahun dengan periode investasi antara 3 bulan hingga 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×