kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK tegaskan Emco harus cabut larangan redemption


Senin, 27 Januari 2020 / 19:54 WIB
OJK tegaskan Emco harus cabut larangan redemption
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Herlina Kartika Dewi

Minggu (26/1) petang, Kontan.co.id mencoba menghubungi Eddy kembali. Lewat pesan singkat whatsapp Eddy mengatakan akan mendiskusikan terlebih dahulu kasus ini dengan manajemen.

Esoknya, Senin (27/1) ketika Kontan.co.id sekali lagi menghubungi Eddy untuk meminta kejelasan, Eddy masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. "Maaf belum sempat kami diskusikan, karena masih sibuk dengan urusan lain," katanya.

Baca Juga: Kinerja reksadana saham Emco Asset Management tergerus, ada apa?

Sebagai catatan, pihak EMCO menjual produk reksadana dengan iming-iming return tetap atau imbal hasil pasti. Return yang ditawarkan berkisar 10% hingga 10,5% per tahun dengan periode investasi antara 3 bulan hingga 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×