kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.717   10,00   0,06%
  • IDX 6.450   -10,77   -0,17%
  • KOMPAS100 852   -3,11   -0,36%
  • LQ45 649   -2,06   -0,32%
  • ISSI 223   0,28   0,12%
  • IDX30 360   -1,53   -0,42%
  • IDXHIDIV20 448   -2,35   -0,52%
  • IDX80 97   -0,37   -0,38%
  • IDXV30 124   -0,39   -0,31%
  • IDXQ30 116   -0,60   -0,52%

Harga Minimum Saham Rp 1 Berlaku 28 September 2026, Ini Kesiapan BEI


Rabu, 16 September 2026 / 14:53 WIB
Harga Minimum Saham Rp 1 Berlaku 28 September 2026, Ini Kesiapan BEI
ILUSTRASI. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik (Kontan/Yuliana Hema)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan implementasi penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Sampai dengan 16 September 2026, BEI menyebut, tinggal satu anggota bursa yang masih dalam proses kesiapan.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, sebanyak 92 anggota bursa telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi perubahan mekanisme harga minimum saham menjadi Rp 1 per saham.

“Terakhir ada lima anggota bursa yang belum siap. Namun sampai dengan hari ini, 16 September 2026, tinggal satu anggota bursa yang masih kami tunggu kesiapannya,” jelasnya di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Short Selling Berlaku Oktober 2025, BEI Siapkan 3–5 Saham LQ45 di Tahap Awal  

Jeffrey optimistis anggota bursa yang tersisa dapat mengikuti mock trading alias uji coba pada 19 September 2026. Jika tidak ada aral melintang, penghapusan batas minimum Rp 50 per saham ini akan berlaku pada 28 September 2026. 

“Kami sangat optimistis untuk mock trading 19 September 2026, satu anggota bursa itu bisa ikut mock trading dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 September nanti,” katanya.

Jeffrey bilang, sebenarnya kendala yang masih dihadapi satu anggota bursa bersifat teknis. Kesiapan infrastruktur perdagangan menjadi prioritas sebelum perubahan batas minimum harga saham diberlakukan.

“Yang kami antisipasi dari sisi Bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan bukan volatilitas harganya, tetapi adalah trafik ke sistem perdagangan. Itu yang kami antisipasi,” ujar Jeffrey.

Sekadar mengingatkan, BEI awalnya menjadwalkan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 mulai 7 September 2026. Namun karena masih ada beberapa anggota bursa yang belum siap implementasi pun ditunda. 

Selain menghapus batas minimum harga Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). 

Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan lagi menggunakan persentase. Sebelumnya, batas auto rejection untuk kelompok harga tersebut ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga: J.P. Morgan Soroti Rencana BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×