Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) kembali menguat usai presiden direkturnya terjaring OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. SRMA menutup sesi pertama pada Rabu (16/9), dengan menguat 2,78% ke level Rp 296 per saham.
Sepanjang sesi pertama, SRMA sempat menguat ke level Rp 304 dan menyentuh ke level terendah di Rp 284. Adapun SMRA diperdagangkan sebanyak 70,59 juta saham dengan total nilai transaksi menembus Rp 20,91 miliar.
Padahal pada perdagangan Selasa (15/9), SMRA anjlok 13,26% ke level Rp 288 per saham. Sepanjang hari saham emiten properti tersebut terus tertekan di zona merah di kisaran Rp 330 per saham sampai Rp 284 per saham.
Sebenarnya, jika ditarik lebih jauh lagi, SMRA sudah turun tajam hingga 10,30% dalam sebulan terakhir. Bahkan, SMRA sudah ambles 22,51% sepanjang 2026 berjalan ini alias year to date.
Baca Juga: Summarecon Agung (SMRA) Buka Suara Pasca Presiden Direkturnya Ditangkap KPK
Seperti diketahui, KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengatakan Adrianto diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin.
Dia menjelaskan pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Adapun kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Rupiah Spot Melemah Tipis 0,03% ke Rp 17.699 per Dolar AS pada Rabu (16/9) Siang
Di mana, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














