kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.564   6,00   0,04%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK: Regulasi Makin Jelas Dorong Nilai Transaksi Kripto Tumbuh Pesat di 2024


Selasa, 11 Februari 2025 / 17:51 WIB
OJK: Regulasi Makin Jelas Dorong Nilai Transaksi Kripto Tumbuh Pesat di 2024
ILUSTRASI. Industri aset kripto terus berkembang pesat dengan nilai transaksi di Indonesia tumbuh hampir empat kali lipat pada tahun 2024.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri aset kripto terus berkembang pesat dengan nilai transaksi di Indonesia tumbuh hampir empat kali lipat pada tahun 2024. Kejelasan regulasi menjadi faktor utama pertumbuhan luar biasa aset digital ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebutkan, kejelasan regulasi di berbagai belahan dunia menjadi katalis utama dalam perkembangan pesat aset kripto.

Mulai dari Uni Eropa yang telah mengambil langkah progresif untuk mendukung aset kripto. Dimana, Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi Pasar Aset Kripto atau The Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA) pada 2023.

Baca Juga: OJK Awasi Aset Keuangan Digital, Mulai Gali Potensi Tokenisasi Real World Asset (RWA)

Pada tahun 2024, langkah Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang menginzinkan perdagangan Exchange Traded Fund (ETF) Bitcoin semakin memperluas adopsi aset kripto. Pemerintah AS melalui SEC juga telah menyetujui perdagangan  ETF berbasis kombinasi Bitcoin dan Ethereum mulai 2025.

"Kejelasan regulasi menjadi katalis utama dalam percepatan perkembangan dan adopsi aset kritpo di belahan dunia," ungkap Hasan dalam seminar OJK, Selasa (11/2).

Di Indonesia, OJK telah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD termasuk kripto. Selain itu, OJK menerbitkan SEOJK nomor 20 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD dan aset kripto.

Hasan memaparkan bahwa kapitalisasi aset pasar kripto secara global sudah meningkat sekitar 45,7% menjadi US$ 3,4 triliun di tahun 2024. Selain itu, lindung nilai atau Hedge Fund tradisional kini telah memiliki eksposur terhadap aset digital sebesar 47%.

Baca Juga: Exchange Kripto: Pengawasan Aset Kripto Pindah ke OJK Tingkatkan Transaksi & Investor

Indonesia menjadi salah satu negara kontributor besar bagi pertumbuhan aset kripto global. Berdasarkan laporan Chainalysis, Indonesia menempati peringkat ke-3 dalam jumlah adopsi kripto global, hanya kalah dari India dan Nigeria.

Dari sisi nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp 650,61 triliun di 2024, hampir empat kali lipat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 149,25 triliun. Sementara itu, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat 22,9 juta pengguna pada 2024 daripada 18,51 juta pengguna di 2023.

"Tentu pertumbuhan ini semua tidak hanya mencerminkan semakin luasnya adopsi pemanfaatan aset kripto masyarakat, tetapi juga semakin menegaskan peran strategis Indonesia  di dalam peta ekosistem aset keuangan digital global," ujar Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×