Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aset kripto semakin ramai ditransaksikan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, investor kripto terus berada dalam tren meningkat hingga November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto terus meningkat. Begitu pula dengan jumlah investor kripto di Indonesia.
OJK mencatat, total investor kripto mencapai 22,11 juta investor di November yang meningkat daripada posisi Oktober sebesar 21,63 juta investor. Nilai transaksi aset kripto juga meningkat yakni sekitar 68% month on month (mom) sebesar Rp 81,41 triliun di November daripada bulan Oktober sebesar Rp 48,44 triliun.
Secara akumulatif periode Januari – November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun yang melesat 356,16% daripada periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun. Sedangkan, jumlah investor kripto sebanyak 22,11 juta investor bertambah 3,86 juta investor daripada posisi November tahun lalu sebanyak 18,25 juta investor.
Baca Juga: Bitcoin Tembus US$ 100.000, Data NFP dan FOMC Minutes Jadi Sorotan Pekan Ini
‘’Peningkatan ini seiring sentimen bullish di aset kripto, juga adanya sentimen regulasi di global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto dan juga peningkatan utilitas bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari kripto,’’ tutur Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1).
Sementara itu terkait peralihan tugas aset keuangan digital dan aset kripto, Hasan menyebutkan, OJK dan Bappebti telah melakukan serangkaian inisiatif diantaranya koordinasi untuk menyusun nota kesepahaman. Kemudian, membentuk tim transisi bersama.
Menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima yang terkait peralihan tugas. Selanjutnya, telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaan di tingkat SEOJK terutama terkait penyelenggaran perdagangan IAKD termasuk aset kripto.
Baca Juga: Pengawasan Aset Kripto akan Beralih ke OJK, Bappebti Terus Lakukan Kordinasi
Telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan insfrastruktur untuk pengaturan dan pengawasan, serta juga menyusun panduan teknis dengan para stakeholder dan para pelaku usaha terkait.
Hasan menambahkan, di bidang IAKD, OJK telah menerbitkan POJK nomer 27 tahun 2024 pada tanggal 12 desember 2024 lalu, tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD termasuk kripto dan juga SEOJK nomer 20 tahun 2024 tentang penyelenggaran perdagangan IAKD dan aset kripto.
‘’Tentu aturan ini akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025. Ini sebagai bagian dari langkah strategis kami di OJK dalam upaya mempersiapkan pengaturan yang diperuntukkan terkait peralihan tugas dan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto,’’ pungkas Hasan.
Selanjutnya: Kejar Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5%, Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Menarik Dibaca: Makan Apa Jika Kadar Gula Darah Rendah? Ini Dia Daftarnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News